Lumajang, memorandum.co.id - Ketegasan tidak pandang bulu ditunjukkan oleh anggota Satlantas Polres Lumajang. Mendapati ada pengemudi yang memarkir mobil sembarangan, petugas pun langsung memberikan penindakan berupa teguran. Mobil-mobil tersebut, parkir tepat di depan kantor Pemkab Lumajang. Selain melanggar rambu, para pengemudi itu memarkir mobilnya melebihi jam yang telah ditentukan dan sudah menyalahi aturan. "Kami sudah lakukan teguran kepada pemilik jadi tidak pandang bulu," kata Kasatlantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini, Selasa (2/8/2022) siang. Putri menyebutkan, jika pemilik mobil itu merupakan salah satu pegawai dinas dan bukan pengunjung Alun-Alun Lumajang. Meski begitu, kepolisian tetap memberikan penindakan berupa teguran dan imbauan. Meski parkir di depan Pemkab Lumajang diperbolekan, namun harus satu lajur. Hal itu supaya tidak mengganggu pengendara yang lain. Anggota di lokasi juga memberi imbauan bahwasanya kendaraan parkir harus sesuai dengan rambu-rambu. Selain itu, juga dilakukan koordinasi dengan pemkab terkait parkir kendaraan. "Jadi kami sudah koordinasi dengan tim gabungan bukan hanya polisi saja namun melibatkan dishub dan satpol PP juga," pungkas Putri. Diketahui sebelumnya, aksi parkir mobil tersebut telah di video oleh netizen dan disebarluaskan bahwa parkir itu sangat mengganggu, terlebih diluar jam dinas. Menanggapi hal itu, kepolisian langsung mendatangi lokasi dan menindak pemilik.(fdn)
Satlantas Polres Lumajang Tindak Tegas Mobil Parkir Sembarangan
Selasa 02-08-2022,19:12 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :