Lamongan, memorandum.co.id - Jajaran Polres Lamongan melalui Polsek Lamongan Kota berhasil mengamankan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan). Penangkapan bermula dari laporan korban warga Jalan Sunan Giri, Kecamatan Sukorejo yang menyadari bahwa telah kehilangan dompet yang ditaruh di atas lemari meja belajar dan HP anaknya yang sebelumnya dicharge di atas sound system. Setelah menerima laporan, Kapolsek Lamongan Kota, AKP M. Fadelan bersama anggota langsung melakukan olah TKP. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan dan menangkap pelaku berinisial MY di tempat kos di lingkungan Ngaglik, Kecamatan Sukorejo. Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasihumas Ipda Anton K membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku sudah berhasil diamankan di kos-kosan daerah Ngaglik pada Sabtu malam (30/07) sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Anton, Senin (1/8/2022). Dalam penangkapan itu petugas juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 18.356.000, dua buah dompet warna coklat, dan sebuah jaket warna hitam. Selain itu juga diamankan dua buah Kartu ATM Bank Mandiri warna silver, sebuah kartu ATM Bank BNI warna hijau, SIM A dan SIM C, KTP, STNK mobil, dan sebuah kartu token listrik. "Pelaku yang berumur 26 tahun tersebut dikenakan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara. Kini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(and/har)
Pelaku Curat Sukorejo Keok
Senin 01-08-2022,14:32 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:25 WIB
Miras Berbagai Merek Dioplos, Akademis Unusa Ungkap Bahaya hingga Risiko Kematian
Selasa 06-10-2026,14:03 WIB
Toko Miras Pogot Masih Bebas Jual Eceran, Bahkan Sediakan Undian Motor
Selasa 06-10-2026,20:53 WIB
Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Negara Pantai Paciran
Selasa 06-10-2026,20:46 WIB
Moratorium Diskotek Surabaya Dikritik Hiperhu, Minta Pemkot Terapkan Izin Selektif
Selasa 06-10-2026,18:18 WIB
PN Malang Mediasi Sengketa Jual Beli Saham Rp40 Miliar, Tergugat Minta Bukti Transaksi
Terkini
Rabu 07-10-2026,10:23 WIB
Beras Bantuan untuk Keluarga Miskin Diperjualbelikan, Ini Kata Bulog Jatim
Rabu 07-10-2026,09:55 WIB
Mobil Rp120 Juta Dijual Murah Rp19 Juta, Grace Febrina Dituntut 2,5 Tahun di PN Surabaya
Rabu 07-10-2026,09:51 WIB
Satgas PKH Kembalikan Rp 13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan ke Negara
Rabu 07-10-2026,09:31 WIB