Desakan Ekonomi Faktor Utama Pelaku Tindak Kriminal

Minggu 31-07-2022,19:15 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Tindak kejahatan  di Surabaya tiada habisnya. Setiap hari laporan masyarakat akan aksi kejahatan seperti jambret, copet, pencurian motor selalu ada. Oleh karena itu, Ali Imron SSos MA, dosen sosiologi Universitas Negeri Surabaya mengulas perbuatan mencuri dan sejenisnya kalau secara sosiologis itu bentuk perbuatan menyimpang. Artinya menyimpang dari nilai dan norma di masyarakat. "Banyak faktor yang mempengaruhi pelaku kejahatan melakukan perbuatan yang menyimpang dari nilai dan norma. Salah satunya karena faktor desakan atau tuntutan ekonomi," kata Ali Imron. Apalagi perubahan sistem ekonomi pasca dilanda pandemi Covid-19 sehingga dituntut banyak kebutuhan sehari hari yang harus dipenuhi, lalu dipengaruhi juga penghasilan pekerjaan tidak menentu, tekanan ekonomi luar biasa sehingga itu yang mendorong masyarakat untuk melakukan penyimpangan sosial. "Dengan desakan ekonomi mereka nekat melakukan tindak kejahatan seperti mencuri, menjambret," ujarnya. Faktor ke dua adalah lingkungan sosial. Salah satu lingkungan sosial adalah pertemanan atau pergaulan. "Jadi ada mereka ada kesamaan nasib, kondisi sehingga mereka memiliki persamaan sehingga bersama sama untuk mencukupi kebutuhan. Tuntutan ekonomi dan juga lingkungan sosial mempengaruhi sehingga melakukan perbuatan menyimpang," imbuhnya. Kendati demikian pencurian itu dilakukan kelompok, menurut Ali Imron kelompok itu dibentuk karena persamaan tujuan, persamaan nilai atau ideologi. "Jadi kepentingan mereka sama, karena berada pada posisi tekanan ekonomi yang kurang lebih sama. Kemudian ada pengaruh dari orang lain yang terlebih dahulu sukses melakukan kejahatan itu kemudian mengajak temannya yang mengalami tekanan ekonomi yang sama kemudian mereka bersatu membentuk kelompok kejahatan," ujarnya. Selain itu tidak sedikit juga pelaku kriminalitas yang menghirup udara segar kembali melakukan perbuatan menyimpang, menurutnya penjara hukum itu kan salah satu bentuk pengendalian sosial. pengendalian sosial dilakukan dalam rangka mengendalikan perilaku menyimpang. "Secara umum pengendalian sosial ada dua, pertama dengan cara preventif atau pencegahan ini bisa dilakukan melalui kegiatan edukasi, sosialisasi. yang ke dua adalah represif," kata Ali Imron Preventif dan represif ini salah satunya melalui jalur atau norma hukuman. Tujuannya ditekan agar tidak melaukan pelanggaran yang sama. "Agar memiliki efek jera. Ternyata kemudian tahanan ini bebas dan melakukan hal yang sama," imbuhnya. Berarti seharusnya, lanjut Ali melihat dari kacamata perspektif sosiologi perilaku itu ada yang disebut dengan pengulangan. "Artinya bahwa mereka sudah memiliki nilai yang dianggap itu benar untuk memenuhi kebutuhannya ketika itu terinternalisasi di dalam diri mereka dan kelompoknya, sehingga itu pada akhirnya mendarah daging atau sangat tertanam kuat," Karena tertanam sangat kuat, ternyata proses pemulihan norma dalam lembaga pemasyarakatan itu ternyata tidak mampu membentuk, karena nilai penyimpangan yang sudah tertanam kuat pada diri residivis tersebut. "Sehingga ketika residivis keluar dari penjara dan tuntutannya ekonomi lebih kuat. Belum.lagi jaringan penyimpangan semakin kuat, sehingga kecenderungan mengulangi perbuatan lagi itu sangat besar," pungkasnya. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait