Surabaya, memorandum.co.id - Abdurrahman Saleh menyakini jika enam orang yang akan dilaporkan ke kejaksaan pada Senin (1/8/2022) besok, terlibat dalam kasus penjualan barang hasil penertiban Satpol PP. Menurut pengacara tersangka FE, mantan kabid Pengendalian, Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya itu, keenam orang tersebut layak untuk dijadikan tersangka lebih dulu dari pada kliennya. "Harusnya sebelum klien kami dijadikan tersangka, yang memberi perintah harusnya ditetapkan terlebih dulu. Sebab, pasal yang dijeratkan kepada Pak FE ini pasal pembiaran terjadinya suatu tindak pidana. Nah, kalau pasal yang melakukan tindak pidana belum ditetapkan tersangka," bebernya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (31/8/2022). Saat disinggung terkait yang menjadi dasar laporannya, Abdurrahman menyebutkan yaitu berupa bukti foto-foto terduga pelaku, namanya, tanda terima dan lain-lainnya yang menjadi bagian dari perkara ini. "Ada bukti hukumnya. Sudah kita kumpulkan semua bukti-buktinya," ungkapnya. Abdurrahman menyebut, dalam perkara ini masih ada dalang lain yang turut serta atau menjadi bagian dari tindak pidana yang selama ini disangkakan pada kliennya. "Ada dalang lainnya. Tunggu saja. Akan kami konferensikan setelah kami laporkan," ujarnya. Saat ditanya perihal langkah hukum lainnya seperti mengajukan praperadilan, Abdurrahman mengaku masih mempelajari lebih dalam langkah tersebut. "Masih kita pelajari apakah akan kami ajukan pra (peradilan). Harus dimatangkan dulu. Kami tidak mau nanti kami pra terus kalah. Jangan sampai seperti itu," tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka FE melalui pengacaranya akan melaporkan enam orang terduga pelaku yang terlibat dalam penjualan hasil penertiban Satpol PP Surabaya. Empat orang terlibat langsung, sementara dua orang lainnya turut serta. FE ditetapkan tersangka karena diduga telah menjual barang bukti (BB) hasil sitaan, senilai Rp500 juta. Dalam perkara ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jak)
Pengacara Kantongi Bukti Keterlibatan Pemberi Perintah
Minggu 31-07-2022,17:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,10:18 WIB
Kelme Resmi Luncurkan Jersey Timnas Indonesia, Terinspirasi Kejayaan Tahun 1999
Jumat 13-03-2026,14:00 WIB
Kode Redeem Wuthering Waves Terbaru di Livestream Update Versi 3.2
Jumat 13-03-2026,09:00 WIB
Ketika Penyakit Mengubah Segalanya: Cinta yang Tak Lagi Cukup (3)
Jumat 13-03-2026,14:14 WIB
Aplikasi Cek Kemacetan Jalan Tol Terbaik untuk Mudik 2026
Jumat 13-03-2026,15:32 WIB
Diduga Hendak Nyopet di Pasar Gresik, Pria Asal Surabaya Nyaris Diamuk Massa
Terkini
Sabtu 14-03-2026,08:39 WIB
Jadwal Liga Inggris Pekan ke-30: Manchester United vs Aston Villa Panaskan Persaingan Tiga Besar
Sabtu 14-03-2026,08:30 WIB
Guardiola Akui Manchester City Tertekan: Fokus Wajib Menang Lawan West Ham di Tengah Ancaman Real Madrid
Sabtu 14-03-2026,08:29 WIB
Direktur Koperasi Karep Bojonegoro Ajak Ratusan Karyawan Buka Puasa Bersama di Kediamannya
Sabtu 14-03-2026,08:00 WIB
Kisah Perwira Polri Temukan Kedamaian Islam: Dari Gerakan Tanpa Kata, Menuju Iman yang Nyata
Sabtu 14-03-2026,07:43 WIB