Surabaya, memorandum.co.id - Abdurrahman Saleh menyakini jika enam orang yang akan dilaporkan ke kejaksaan pada Senin (1/8/2022) besok, terlibat dalam kasus penjualan barang hasil penertiban Satpol PP. Menurut pengacara tersangka FE, mantan kabid Pengendalian, Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya itu, keenam orang tersebut layak untuk dijadikan tersangka lebih dulu dari pada kliennya. "Harusnya sebelum klien kami dijadikan tersangka, yang memberi perintah harusnya ditetapkan terlebih dulu. Sebab, pasal yang dijeratkan kepada Pak FE ini pasal pembiaran terjadinya suatu tindak pidana. Nah, kalau pasal yang melakukan tindak pidana belum ditetapkan tersangka," bebernya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (31/8/2022). Saat disinggung terkait yang menjadi dasar laporannya, Abdurrahman menyebutkan yaitu berupa bukti foto-foto terduga pelaku, namanya, tanda terima dan lain-lainnya yang menjadi bagian dari perkara ini. "Ada bukti hukumnya. Sudah kita kumpulkan semua bukti-buktinya," ungkapnya. Abdurrahman menyebut, dalam perkara ini masih ada dalang lain yang turut serta atau menjadi bagian dari tindak pidana yang selama ini disangkakan pada kliennya. "Ada dalang lainnya. Tunggu saja. Akan kami konferensikan setelah kami laporkan," ujarnya. Saat ditanya perihal langkah hukum lainnya seperti mengajukan praperadilan, Abdurrahman mengaku masih mempelajari lebih dalam langkah tersebut. "Masih kita pelajari apakah akan kami ajukan pra (peradilan). Harus dimatangkan dulu. Kami tidak mau nanti kami pra terus kalah. Jangan sampai seperti itu," tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka FE melalui pengacaranya akan melaporkan enam orang terduga pelaku yang terlibat dalam penjualan hasil penertiban Satpol PP Surabaya. Empat orang terlibat langsung, sementara dua orang lainnya turut serta. FE ditetapkan tersangka karena diduga telah menjual barang bukti (BB) hasil sitaan, senilai Rp500 juta. Dalam perkara ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jak)
Pengacara Kantongi Bukti Keterlibatan Pemberi Perintah
Minggu 31-07-2022,17:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-08-2026,19:34 WIB
Lahan Aset Pemkot Surabaya di Sukomanunggal Disiapkan Jadi Ruang Bazar
Senin 17-08-2026,19:26 WIB
Restoran Sushi Yay! Surabaya Diacak-acak Maling, Honda Scoopy Karyawan Digondol
Senin 17-08-2026,21:41 WIB
KSOP Tanjung Perak dan Pelindo Salurkan Bantuan Gempa NTT melalui Kapal PELNI MV Tidar
Senin 17-08-2026,16:37 WIB
Arumi Bachsin dan Emil Dardak Tampil Serasi dengan Busana Dayak, Bawa Pesan Persatuan dari Grahadi
Senin 17-08-2026,19:19 WIB
75 Anggota Paskibraka Situbondo Dapat Apresiasi SIM C Gratis
Terkini
Selasa 18-08-2026,16:10 WIB
Kampung Pancasila Surabaya Siap Berkompetisi, 1.360 RW Berebut Gelar Terbaik
Selasa 18-08-2026,16:01 WIB
156 Waduk di Gresik Kekeringan Akibat Kemarau, DPUTR Siapkan Normalisasi
Selasa 18-08-2026,15:54 WIB
50 Personel Polresta Malang Kota Donorkan Darah untuk Kemanusiaan
Selasa 18-08-2026,15:46 WIB
Musda VII Demokrat Jatim, Emil Dardak Siap Kembali Bertarung
Selasa 18-08-2026,15:40 WIB