Tipu Bermodus Jual Mobil, Warga Tanggul Jadi Tersangka

Minggu 31-07-2022,11:22 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Tersangka MRP (36) diperiksa petugas. Jember, memorandum.co.id - Polsek Tanggul, Polres Jember, telah memeriksa sejumlah saksi  kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilaporkan korban Arif Sutrisno dengan regester LP-B/ 33 / VII / RES.111 / 2022 / SPKT/Polsek Tanggul/Polres Jember/Polda Jatim tanggal 08 Juli 2022. "Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dan juga terlapor serta beber berapa barang bukti yang didapat tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan, " jelas Kapolsek Tanggul AKP M Huda, Minggu (31/7/2022) Ia menyebutkan bahwa penanganan perkara tersebut sudah ditahap penyidikan. Artinya, kepolisian menemukan dugaan pelanggaran pidana dalan perkara penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 sub 372 KUHP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MRP (36), warga perum Pondok Tanggul Asri, Dusun Teko’an, Desa Tanggulkulon, Kecamatan Tanggul, Jember, dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan. Dengan modus untuk bekerja sebagai sopir travel, kemudian terlapor menawarkan mobil oper kredit kijang Inova nopol P-1074-X kepada pelapor. Caranya dengan menunjukkan foto mobil yang ada di HPnya dengan janji jika mobilnya sudah ada akan dibuat kerja untuk transportasi travel. "Kemudian pada Selasa 13 Oktober 2020 sekira jam 16.00, pelapor berangkat dari rumahnya menuju rumah terlapor. Sesampainya di rumah terlapor, pelapor menyerahkan uang DP pembelian mobil sebesar Rp 30 juta kepada terlapor," ungkap M Huda. Satu minggu kemudian, lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Jember, terlapor meminta tambahan DP mobil sebesar Rp 5 juta dan diserahkan di rumah terlapor. "Setelah di tunggu ternyata mobil yang di tawarkan oleh terlapor tidak ada. kemudian terlapor kembali menawarkan mobil pengganti kepada pelapor namun mobil tersebut juga tidak ada. Uang milik pelapor tidak di kembalikan kepada pelapor, " kata M Huda. "Dari hasil pemeriksaan saksi dan pelapor, disertai barang bukti korban mengalami kerugian Rp 35 juta.  Terlapor MRP (36) ditingkatkan menjadi tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372,"pungkas M. Huda. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait