Surabaya, memorandum.co.id - Dalam semester pertama 2022, Pengadilan Negeri Surabaya menerima permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebanyak 46 perkara. PKPU sendiri yaitu durasi tertentu bagi kedua belah pihak (perusahaan) melalui putusan Pengadilan Niaga (PN). Di dalam durasi tertentu itu, debitur dan kreditur diwajibkan mencapai suatu kemufakatan dalam musyawarah. Sementara proses musyawarah antara dua pihak yang berperkara tujuannya untuk mencari solusi perihal opsi pembayaran utang piutang. Umumnya, salah satu pihak atau keduanya memiliki rencana perdamaian pada sebagian atau semua utang itu, termasuk merestrukturisasi utang. Di PN Surabaya sendiri, pengajuan PKPU dilakukan oleh pelbagai pihak. Mulai dari perusahaan minyak, tambang, ekspedisi, dan masih banyak lagi. Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, Khusaini. Namun, jumlahnya menurun dibanding semester awal 2021 lalu. "Ada 46 perkara PKPU yang masuk (pengajuan) tahun ini (2022)," kata Khusaini, Kamis (28/7). Dari jumlah tersebut, tak seluruhnya dikabulkan. Kendati, ada pula yang juga diterima. Alasannya, hakim memberikan permohonan perpanjangan durasi PKPU dengan harapan kedua belah pihak berperkara mencapai kesepakatan pasca musyawarah. "36 (PKPU) sudah putus, 10 (sisanya) belum (dalam proses sidang)," ujarnya. Dibanding semester durasi yang sama, yakni pada Januari sampai Juni 2021 lalu, Khusaini menyebut jumlah PKPU tahun 2022 ini menurun. "Menurun, per bulan Juni tahun 2021 ada 59 (perkara PKPU)," tuturnya. Pada dasarnya, PKPU diajukan debitur dengan alasan mengajukan rencana perdamaian. Biasanya, meliputi tawaran sebagian atau seluruh utang debitur terhadap kreditur. Apabila PKPU diajukan, niscaya debitur masih bisa mengurus harta kekayaan. Pun dengan melangsungkan kegiatan usaha. Dilansir dari laman resmi PN Surabaya, PKPU sendiri juga dapat diartikan sebagai proses ketika pengadilan melarang kreditur untuk memaksa debitor dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para kreditur. (jak)
Semester Pertama 2022, PN Surabaya Terima 46 perkara PKPU Dalam
Kamis 28-07-2022,18:06 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 31-01-2026,12:00 WIB
Penyakit Diabetes Tak Pandang Usia, Kenali Ciri Diabetes Sejak Dini
Sabtu 31-01-2026,21:04 WIB
Zia Ulhaq Terpilih Aklamasi Pimpin Pengkab IPSI Malang Masa Bakti 2026-2030
Sabtu 31-01-2026,18:00 WIB
Beras Merah vs Beras Putih, Mana Lebih Baik untuk Kesehatan Jangka Panjang
Sabtu 31-01-2026,13:39 WIB
Hujan Deras, Sejumlah Rumah di Besole Tulungagung Terendam Banjir
Sabtu 31-01-2026,12:46 WIB
PDIP Surabaya Geber Konsolidasi Marathon, Wajibkan Komposisi 50 Persen Kader Muda untuk Regenerasi
Terkini
Minggu 01-02-2026,10:18 WIB
Istimewa! Dahlan Iskan Turut Serta dalam Rombongan 88 Jemaah Umrah Bakkah Travel dan Memorandum
Minggu 01-02-2026,09:27 WIB
Tingkatkan Kualitas Pelatih Bola Voli 2026, PBVSI Malang Gelar Pelatihan
Minggu 01-02-2026,09:12 WIB
Terjang Gelombang Tinggi, Nelayan Srigonco Hilang Misterius di Perairan Pantai Balekambang
Minggu 01-02-2026,09:04 WIB
Bernardo Tavares Waspadai Kekuatan Dewa United yang Diperkuat Pemain Berkualitas
Minggu 01-02-2026,09:00 WIB