Surabaya, memorandum.co.id - Bunadi (30), terdakwa dalam kasus narkoba jenis sabu dihukum selama 12 tahun penjara. Sebab, warga Sokobanah, Sampang, Madura, dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 3 kilogram dan membawa senjata tajam saat melakukan aksinya. Selain hukuman badan, Bunadi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 4 miliar subsider 1 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Ni Made Purnami di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Mengadili, menyatakan terdakwa Bunadi telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," tegas Hakim Ni Made Purnami, Kamis (28/7). Putusan majelis tersebut berdasarkam pertimbangan yang memberatkan yaitu terdakwa Bunadi tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba serta menguasai senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. "Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesal dan mengakui perbuatannya," ucapnya. Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono. Jaksa dari Kejati Jatim itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 4 miliar subsider 2 tahun kurungan. Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya Roni Bahmari menyatakan menerima. Begitu pula, JPU menyampaikan tanggapan serupa. ''Terima yang mulia," ujar JPU Yulistiono. Awal mula kasus ini terungkap ketika Heri Tri Agus, Khrisna Wilis Putra dengan tim lainnya yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapat informasi dari bea cukai Tanjung Perak Surabaya terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu. Dalam informasi tersebut, ada kedatangan paket ekspedisi menggunakan kapal Folegandros 143 S yang di dalamnya mengangkut kontainer 1×40 FT = MSKU0178805 telah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dari Port Klang Malaysia. Melalui proses bongkar di gudang PT. Indra Jaya Swastika, dari pelacakan anjing K9, atas barang kiriman nomor koli E-6448 dan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Tim CNT (Customs Narcotics Team) Kanwil Bea dan Cukai Jatim I KPPBC Tanjung Perak didampingi pihak PT Portindo Marwa Jay. Saat dibongkar dalam paket tersebut terdapat berbagai barang kebutuhan pribadi seperti selimut, sprei, pampres, sabun, detergen, shampo, mie instan, alat sisir, pasta gigi, teh tarik instan, kopi instan, coklat milo. Di dalamnya juga terdapat 18 kaleng krimer dan teh tarik. Ternyata, setelah dibuka berisi kristal padat. Saat dilakukan pengetesan terkandung narkotika golongan 1 jenis Methamphetamine. Selanjutnya pada Senin, 13 Desember 2021, dilakukan penimbangan dengan alat timbang yang dimiliki petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dimana tertera berat bruto sebesar 3.075 gram (3,075 kilogram). Selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi lanjutan dari paket tersebut yang ternyata disubcont ke PT Puskita Mekar Abadi yang beralamatkan di Jalan Sumur Pompa, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan memiliki gudang di Desa Ploso Lor, Kecamatan Ploso Klaten, Kediri. Kemudian dilakukan proses control delivery (penyerahan dalam pengawasan). Petugas kemudian melakukan pengamatan terhadap ciri ciri yang dimaksud. Sampai akhirnya dilakukan upaya paksa melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bunadi pada Rabu (15/12) sekira pukul 20.00 di pinggir Jalan Batu Marmar Waru Dsn. Guwa Desa Lesong Laok Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan. Ketika dilakukan penggeledahan, terdakwa menguasai barang yang berisi sabu tersebut. Bahkan, terdakwa berupaya melawan petugas dengan cara mengeluarkan senjata tajam dibalik bajunya berupa celurit. Karena kondisi tidak memungkinkan, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur. (jak)
Ambil Sabu 3 Kg Sambil Bawa Celurit Dihukum 12 Tahun Penjara
Kamis 28-07-2022,17:34 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :