Korupsi Dana Hibah Jasmas,  Berkas Binti Rochmah Dilimpahkan Pengadilan

Jumat 08-11-2019,13:59 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, Memorandum. co.id - Penyidik Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak akhirnya melimpahkan berkas tersangka Binti Rochmah ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/11). Pelimpahan berkas mantan legislator Partai Golkar ini langsung dilakukan Kasubsi Penuntutan Suryanta Desy Christiani dan jaksa Ugik Ramantyo. "Iya tadi sudah dilimpah atas tersangka Binti Rochmah," ujar Suryanta. Tambah Desy, untuk rencana sidang, pihaknya masih menunggu penetapan pengadilan. "Kami masih menunggu penetapan pengadilan," pungkas Desy. Sementara itu, staf Pengadilan Tipikor Surabaya Herry membenarkan adanya pelimpahan berkas dari Kejari Tanjung Perak. "Iya sudah," singkat Herry. Dengan dilimpahkannya berkas Binti Rochmah, maka dalam waktu dekat ini segera disidang. (fer/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait