Polsek Tumpang Amankan Pengedar Pil Dobel L

Rabu 27-07-2022,18:49 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tumpang berhasil membekuk pengedar pil dobel L. Mereka adalah FTS (21), warga Kecamatan Pakisaji dan AS (21), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. “Mereka kami tangkap pada  Minggu (24/7/2022) setelah melakukan transaksi,” terang Kapolsek Tumpang AKP Bagus Wijanarko, Rabu (27/7/2022). Mereka berdua dibekuk seusai melakukan transaksi sekitar pukul 23.30, di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang. Awalnya, berdasarkan laporan masyarakat bahwa di wilayahnya sering dijadikan transaksi obat-obatan terlarang. Petugas langsung bergerak ke alamat sesuai dengan info yang didapat. Diamankan, FTS alias Konyol, warga Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji. Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa pil dobel L sebanyak 6 kantong plastik yang berisi 100 butir yang terbukus plastik transparan. Juga 1 HP Samsung J2 prime warna gold serta uang tunai Rp160.000. “Kami juga menangkap 1 orang atas nama AS yang saat itu sedang melakukan transaksi dengan FTS,” kata Bagus. AS warga Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dari tangan tersangka kedua ini diamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 11 tik yang berisi 8 butir dan uang tunai. Selanjutnya, Polsek Tumpang melakukan pengembamgan serta penyelidikan. “Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka karena kegiatan peredaran obat terlarang ini pasti tidak berhenti pada seorang saja melainkan masih ada rentetan pelaku lain,” jelasnya. Akibat tindakannya, mereka dijerat dengan UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, utamanya yang terkandung dalam pasal 196 sub pasal 197.  Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan barang terlarang tanpa seizin pemerintah. “Mereka diancam hukuman kurungan selama-lamanya 12 tahun serta denda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Bagus. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait