1 Pencuri Pakan Ternak dan 2 Penadah Dibekuk Polsek Wagir

Rabu 27-07-2022,18:18 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Jajaran unit Reskrim Polsek Wagir membekuk seorang tersangka pencurian pakan ternak dan dua orang penadah.  Ini setelah menerima laporan dari FW (31), warga Perumahan Austin Ville, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. “FW yang merupakan korban memiliki kandang ayam pedaging di Dusun Petungpapak, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir,” kata Kapolsek Wagir AKP Fajar Rianu, Rabu (27/7/2022). Laporan yang diterima Polsek Wagir bahwa FW telah kehilangan enam sak pakan ternak dan enam ekor ayam yang dilakukan oleh seorang karyawan yang mengelola kandang ternaknya. Atas dasar laporan tersebut pihak unit reskrim melakukan penyelidikan. Dengan mengantongi identitas yang diduga pelaku, unit reskrim langsung bergerak mengamankan. Hasilnya tersangka berhasil diamankan dan juga seorang penadahnya. “Mereka berhasil mencuri enam sak pakan ternak dengan harga satuannya Rp 450 ribu dan enam ekor ayam dengan harga satuan Rp 50 ribu,” ujar Fajar. Tersangka RG (24), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, berhasil diamankan. Hasil pengembangan, barang hasil curiannya telah dijual kepada dua warga Kecamatan Kepanjen. Mereka adalah DFS (46), warga Desa Jatirejoyoso dan HB (44), warga Desa Mojosari. “Pencurinya bernama RG dan penadahnya dua orang yang bernama DFS dan HB, ketiganya warga Kecamatan Kepanjen hanya desanya berbeda,” imbuh Fajar. Petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka, berupa satu sak pakan ayam ras pedaging (broiler) produksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Satu sak pakan ayam ras pedaging (broiler) produksi P Sewu Indonesia Tbk. Tiga zak kosong bekas pakan ayam. Dari hasil penyidikan yang dilakukan pada pelaku mengungkapkan bahwa dirinya memerlukan uang tambahan yang cukup besar. Atas tindakan yang telah dilakukan mereka dijerat dengan KUHP yang terkandung dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait