Pasutri Wonosari Kidul Jual Ratusan Botol Arak Bali

Selasa 26-07-2022,20:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Polsek Gununganyar meringkus pasangan suami istri (pasutri), penjual minuman keras (miras) jenis arak bali. Mereka masing-masing berinisial DR (35), dan VH (35), warga Jalan Wonosari Kidul IV. Dari penangkapan itu, polisi menyita total 235 botol ukuran sedang berisi arak bali. Ratusan arak yang diamankan tersebut sedianya hendak dikirim ke calon pembeli. Kapolsek Gununganyar Iptu Roni Ismullah menyatakan, peredaran miras berhasil digagalkan polisi Minggu (24/7) malam. Ia menyebut, saat itu anggotanya melakukan patroli 3C (curas, curat dan curanmor) di Jalan Gunung Anyar Lor II. Tak lama, melintas seorang perempuan DR mengendarai motor membawa dua kardus besar. Gerak-geriknya mencurigakan. Saat diberhentikan dan diperiksa, dua kardus besar tersebut berisi miras jenis arak bali. "Miras tersebut dikemas dalam botol bekas kemasan air mineral ukuran 600 mililiter. Pengakuan DR, barang pesanan dari R (DPO) dan akan transaksi di sekitar lokasi," ujar Roni, Selasa (26/7)siang. Setelah dikembangkan, lanjut Roni, DR mengaku barang itu milik IG (DPO) warga Karangasem, Bali. Miras dikirim dari Bali ke Surabaya melalui jasa ekspedisi. Kemudian hendak dijual ke pemesan di Surabaya. "DR mengaku di rumahnya masih ada 135 botol. Lalu dikembangkan dan mengamankan juga VR (suami) serta barang bukti 135 botol tersebut," beber dia. Mantan Kasubnit Jatanras itu mengatakan, total barang bukti miras yang diamankan sebanyak 235 botol jenis arak bali. Miras tersebut hendak dijual ke pembeli di kota Surabaya. Namun, tak ada izin penjualan minuman beralkohol sesuai peraturan. "Terhadap keduanya kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring). Mereka akan menjalani sidang tipiring di PN Surabaya yang sudah diagendakan," tutup dia.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait