Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Polsek Gununganyar meringkus pasangan suami istri (pasutri), penjual minuman keras (miras) jenis arak bali. Mereka masing-masing berinisial DR (35), dan VH (35), warga Jalan Wonosari Kidul IV. Dari penangkapan itu, polisi menyita total 235 botol ukuran sedang berisi arak bali. Ratusan arak yang diamankan tersebut sedianya hendak dikirim ke calon pembeli. Kapolsek Gununganyar Iptu Roni Ismullah menyatakan, peredaran miras berhasil digagalkan polisi Minggu (24/7) malam. Ia menyebut, saat itu anggotanya melakukan patroli 3C (curas, curat dan curanmor) di Jalan Gunung Anyar Lor II. Tak lama, melintas seorang perempuan DR mengendarai motor membawa dua kardus besar. Gerak-geriknya mencurigakan. Saat diberhentikan dan diperiksa, dua kardus besar tersebut berisi miras jenis arak bali. "Miras tersebut dikemas dalam botol bekas kemasan air mineral ukuran 600 mililiter. Pengakuan DR, barang pesanan dari R (DPO) dan akan transaksi di sekitar lokasi," ujar Roni, Selasa (26/7)siang. Setelah dikembangkan, lanjut Roni, DR mengaku barang itu milik IG (DPO) warga Karangasem, Bali. Miras dikirim dari Bali ke Surabaya melalui jasa ekspedisi. Kemudian hendak dijual ke pemesan di Surabaya. "DR mengaku di rumahnya masih ada 135 botol. Lalu dikembangkan dan mengamankan juga VR (suami) serta barang bukti 135 botol tersebut," beber dia. Mantan Kasubnit Jatanras itu mengatakan, total barang bukti miras yang diamankan sebanyak 235 botol jenis arak bali. Miras tersebut hendak dijual ke pembeli di kota Surabaya. Namun, tak ada izin penjualan minuman beralkohol sesuai peraturan. "Terhadap keduanya kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring). Mereka akan menjalani sidang tipiring di PN Surabaya yang sudah diagendakan," tutup dia.(fdn)
Pasutri Wonosari Kidul Jual Ratusan Botol Arak Bali
Selasa 26-07-2022,20:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,21:06 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,21:07 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,15:47 WIB
Eks Supervisor Black Owl Surabaya Cabuli Anak di Kamar Hotel, Korban Alami PTSD
Jumat 19-06-2026,09:58 WIB
Heboh! Wartawan Spesial Diduga Bebas Keluar Masuk Area Terlarang PN Surabaya
Kamis 18-06-2026,16:37 WIB
Lewat Cak Klepon, Urus Akta Kelahiran dan Kematian di Pabean Cantian Cukup Lewat HP
Terkini
Jumat 19-06-2026,14:39 WIB
Terminal Teluk Lamong Perkuat Kapasitas SDM dengan Pelatihan Komunikasi Efektif untuk Pelayanan Prima
Jumat 19-06-2026,14:23 WIB
Komisi Yudisial Soroti Dugaan Wartawan Bebas Masuk Area Terlarang PN Surabaya
Jumat 19-06-2026,14:17 WIB
Sidang Ke-2 Kasus Maidi Madiun (1): CSR Urug PT Hemas untuk TPA Winongo Mengalir ke Rekanan
Jumat 19-06-2026,14:11 WIB