Surabaya, memorandum.co.id - Pepen Supendi, terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,5 kilogram, dituntut selama 16 tahun penjara. Selain hukuman badan, dia juga dituntut denda sebesar Rp 8 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Suparlan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya di hadapan majelis hakim yang diketuai yang Khusani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/07). "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pepen Supendi dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Jaksa Suparlan. Jaksa menilai, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU bahwa, Terdakwa Pepen Supendi dihubungi Arif (DPO) untuk berangkat ke Pekanbaru dan mengirimkan uang sebesar Rp 4 juta melalui transfer ke rekening BCA atas nama terdakwa. Uang tersebut rencananya untuk biaya transportasi mengambil lima bungkus plastik teh Cina yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1052 gram, 1053 gram, 1030 gram, 212 gram dan 533 gram beserta pembungkusnya untuk diedarkan atas perintah dari Arif (DPO). Bahwa kemudian pada Jumat (11 Maret 2022) sekitar pukul 16.30 Wib di pintu Tol Cikupa Tanggerang, Banten, saksi Tri Nofriyanto dan Sandi Dikjaya Fitroh yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalagunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang sendirian dan dilakukan penggeledahan ditemukan enam bungkus plastic The Cina Guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu tersebut. (jak)
Kurir 4,5 Kg Sabu Dituntut 16 Tahun Penjara
Senin 25-07-2022,20:16 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 31-01-2026,21:04 WIB
Zia Ulhaq Terpilih Aklamasi Pimpin Pengkab IPSI Malang Masa Bakti 2026-2030
Sabtu 31-01-2026,18:00 WIB
Beras Merah vs Beras Putih, Mana Lebih Baik untuk Kesehatan Jangka Panjang
Sabtu 31-01-2026,13:39 WIB
Hujan Deras, Sejumlah Rumah di Besole Tulungagung Terendam Banjir
Sabtu 31-01-2026,16:40 WIB
Gerak Cepat Satreskrim Polres Ngawi Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Daerah Kurang dari 24 Jam
Sabtu 31-01-2026,12:46 WIB
PDIP Surabaya Geber Konsolidasi Marathon, Wajibkan Komposisi 50 Persen Kader Muda untuk Regenerasi
Terkini
Minggu 01-02-2026,12:15 WIB
SPPG Asemrowo Surabaya Dibuka, Ribuan Murid dan 3B Siap Terima Manfaat
Minggu 01-02-2026,12:02 WIB
Berharap Status Penuh Waktu, PPPK Lintas Profesi Bojonegoro Kawal Konsolidasi Nasional di Jakarta
Minggu 01-02-2026,11:35 WIB
Lawan Kemiskinan dan Banjir, Pemkab Jember Satukan Kekuatan APBD dan Dana MBG Rp4 Triliun
Minggu 01-02-2026,11:08 WIB
Polres Ngawi Tegaskan Akan Tindak Tegas Kejahatan Jalanan
Minggu 01-02-2026,11:04 WIB