Surabaya, memorandum.co.id - Rasa penyesalan tak sedikitpun tersirat dari raut wajah Rudi Kusyanto (34) ketika menjalani sidang lanjutan dengan agenda penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati. Padahal jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tersebut menuntut warga Kedinding Lor itu dengan pidana penjara selama 14 tahun. Tindak pidana yang terdakwa Rudi yaitu membunuh adik kandungnya sendiri, Rizki Agus Saputra. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Kusyanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," tutur JPU Dewi saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/7/2022). JPU menyatakan Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 44 ayat (1) dan (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Menurut amar tuntutan JPU terkait pertimbangan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ucapnya. Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Victor A Sinaga, akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. "Kami mengajukan pembelaan yang mulia. Mohon izin satu Minggu," kata Victor kepada majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso. Saat ditemui usai persidangan, Victor mengatakan dirinya keberatan dengan tuntutan tersebut. Untuk itu selaku penasihat hukum terdakwa, Victor mengajukan pembelaan. "Tentu kami keberatan. Kami akan bacakan pledoi kami pada 8 Agustus 2022 pekan depan," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Rudi Kusdiyanto menganiaya adik kandungnya tersebut dengan menggunakan pisau dapur. Akibatnya, korban meninggal dunia ditempat. Pembunuhan itu diketahui penyebabnya karena terdakwa tersinggung disebut beban dan membuat malu keluarga oleh korban. Untuk itu, terdakwa tega menghabisi darah dagingnya dengan sadis. (jak)
Pembunuh Adik Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
Senin 25-07-2022,19:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 31-01-2026,12:00 WIB
Penyakit Diabetes Tak Pandang Usia, Kenali Ciri Diabetes Sejak Dini
Sabtu 31-01-2026,21:04 WIB
Zia Ulhaq Terpilih Aklamasi Pimpin Pengkab IPSI Malang Masa Bakti 2026-2030
Sabtu 31-01-2026,18:00 WIB
Beras Merah vs Beras Putih, Mana Lebih Baik untuk Kesehatan Jangka Panjang
Sabtu 31-01-2026,13:39 WIB
Hujan Deras, Sejumlah Rumah di Besole Tulungagung Terendam Banjir
Sabtu 31-01-2026,12:46 WIB
PDIP Surabaya Geber Konsolidasi Marathon, Wajibkan Komposisi 50 Persen Kader Muda untuk Regenerasi
Terkini
Minggu 01-02-2026,10:18 WIB
Istimewa! Dahlan Iskan Turut Serta dalam Rombongan 88 Jemaah Umrah Bakkah Travel dan Memorandum
Minggu 01-02-2026,09:27 WIB
Tingkatkan Kualitas Pelatih Bola Voli 2026, PBVSI Malang Gelar Pelatihan
Minggu 01-02-2026,09:12 WIB
Terjang Gelombang Tinggi, Nelayan Srigonco Hilang Misterius di Perairan Pantai Balekambang
Minggu 01-02-2026,09:04 WIB
Bernardo Tavares Waspadai Kekuatan Dewa United yang Diperkuat Pemain Berkualitas
Minggu 01-02-2026,09:00 WIB