Surabaya, memorandum.co.id - Rasa penyesalan tak sedikitpun tersirat dari raut wajah Rudi Kusyanto (34) ketika menjalani sidang lanjutan dengan agenda penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati. Padahal jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tersebut menuntut warga Kedinding Lor itu dengan pidana penjara selama 14 tahun. Tindak pidana yang terdakwa Rudi yaitu membunuh adik kandungnya sendiri, Rizki Agus Saputra. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Kusyanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," tutur JPU Dewi saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/7/2022). JPU menyatakan Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 44 ayat (1) dan (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Menurut amar tuntutan JPU terkait pertimbangan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ucapnya. Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Victor A Sinaga, akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. "Kami mengajukan pembelaan yang mulia. Mohon izin satu Minggu," kata Victor kepada majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso. Saat ditemui usai persidangan, Victor mengatakan dirinya keberatan dengan tuntutan tersebut. Untuk itu selaku penasihat hukum terdakwa, Victor mengajukan pembelaan. "Tentu kami keberatan. Kami akan bacakan pledoi kami pada 8 Agustus 2022 pekan depan," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Rudi Kusdiyanto menganiaya adik kandungnya tersebut dengan menggunakan pisau dapur. Akibatnya, korban meninggal dunia ditempat. Pembunuhan itu diketahui penyebabnya karena terdakwa tersinggung disebut beban dan membuat malu keluarga oleh korban. Untuk itu, terdakwa tega menghabisi darah dagingnya dengan sadis. (jak)
Pembunuh Adik Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
Senin 25-07-2022,19:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,13:52 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Dukuh Bulak Banteng Tewas Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun
Terkini
Jumat 29-11-2024,23:43 WIB
Dandim Jember Tinjau Langsung Jalan Bandealit yang Ambles Akibat Hujan Deras
Jumat 29-11-2024,23:36 WIB
Suara Kotak Kosong Cukup Tinggi, Pengamat Politik Sebut Calon Kepala Daerah Terpilih Perlu Evaluasi
Jumat 29-11-2024,23:30 WIB
SRC dan Mensos Gus Ipul Sinergikan Upaya Pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional
Jumat 29-11-2024,23:24 WIB
Kapolsek Gayungan Pimpin Pengamanan Rekapitulasi Pilkada di Dukuh Menanggal
Jumat 29-11-2024,23:18 WIB