Malang, memorandum.co.id - Bupati Malang HM Sanusi menadatangani sekaligus pencanangan Kabupaten Malang bebas pasung, di RSJ Radjiman Widiodiningrat, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Senin (25/7/2022). Bupati didampingi Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto serta Forkopimda Kabupaten Malang. Ini dilakukan Bupati Malang karena masih ada masyarakat memasung keluarganya yang dinilai miliki cacat mental sehingga yang bersangkutan dipasung oleh pihak keluarga karena takut mengganggu lingkungan. “Padahal mereka membutuhkan perawatan, penanganan dan pengobatan secara serius,” kata Bupati Malang. Berdasarkan ahli medis, semua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dapat disembuhkan dengan dibawa ke RSJ untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan untuk kesembuhannya. “Penyelesaian bukan dipasung tapi dibawa ke rumah sakit jiwa. Oleh karena itu seluruh masyarakat yang keluarganya dipasung saya minta kerelaannya untuk dirawat di rumah sakit jiwa karena nanti akan direhabilitasi jiwanya untuk bisa normal kembali,” kata Sanusi. Bupati juga meminta pada masyarakat Kabupaten Malang agar tidak terjadi pemasungan. Mereka yang mengalami kelainan jiwa agar dilaporkan pada Dinas Kesehatan agar nanti petugas medis yang melakukan penanganan dan kasus ini perlu penanganan serius. “Semua pihak ikut bertanggungjawab terhadap keselamatan atas orang yang mengalami sakit mental. Adanya kasus pasung membuktikan bahwa masyarakat kita tidak memahami sepenuhnya kasus-kasus ODGJ,” terang Sanusi. Ini menurutnya menjadi tanggungjawab Pemkab Malang serta instansi terkait dan masyarakat perlu mendapatkan pemahaman. Terkait penanganan ODGJ peelu dilakukan pemberian edukasi agar nantinya tidak ada lagi kasus pasung. Terkait dengan sumber pembiayaan, Pemkab Malang juga telah berkomitmen untuk memenuhi biaya kebutuhan operasional para pasien yang menjalani perawatan dan pengobatan di rumah sakit ini. Salah satunya melalui sinergi dengan BPJS Kesehatan, biaya tersebut nantinya akan disalurkan melalui anggaran Jaminan Kesehatan Daerah yang bersumber dari Pemkab Malang. Terpisah, Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial kabupaten (TKSK) Malang Anis menjelaskan bahwa di Kabupaten Malang saat ini masih tersisa 14 orang yang dilakukan pemasungan oleh keluarga. Sejak dicanangkannya bebas pasung tahun 2016 lalu, jumlah sudah banyak mengalami penurunan yang awalnya berjumlah 154 orang sekarang masih ada 14 orang. “Di antaranya ODGJ yang masih dalam kondisi terpasung ada di wilayah Kecamatan Pagelaran, Gedangan dan tempat lain,” terang Anis. (kid/ari)
Pemkab Malang Canangkan Bebas Pasung ODGJ
Senin 25-07-2022,18:42 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,18:58 WIB
Korban Jambret di Jalan Kusuma Bangsa Hembuskan Nafas Terakhir, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku
Jumat 03-01-2025,15:48 WIB
BMKG Juanda Peringatkan Potensi Angin Kencang, Hujan Lebat, dan Puting Beliung di Surabaya hingga 10 Januari
Jumat 03-01-2025,20:34 WIB
Dua Pemain Eropa Segera Diumumkan sebagai Penggawa Anyar Persebaya
Jumat 03-01-2025,16:10 WIB
Awal Tahun, Pejabat Polres Probolinggo dan Probolinggo Kota Dirotasi
Jumat 03-01-2025,18:27 WIB
Begal Kembali Beraksi di Jembatan Flyover Tol Paspro, Ibu Rumah Tangga Dikalungi Celurit
Terkini
Sabtu 04-01-2025,14:41 WIB
Antisipasi Banjir, Forkopimda Sidoarjo bersama Warga Kerja Bakti Normalisasi Sungai
Sabtu 04-01-2025,14:02 WIB
DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Polres Lumajang di Pengamanan Nataru
Sabtu 04-01-2025,13:50 WIB
Pengamanan Nataru di Sidoarjo Dapat Apresiasi dari PGIS dan Masyarakat
Sabtu 04-01-2025,13:41 WIB
Polres Batu Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Via Grup Facebook
Sabtu 04-01-2025,12:53 WIB