JPU Tanggapi Eksepsi PH Terdakwa Mas Bechi

Senin 25-07-2022,12:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani alias Mas Bechi, digelar kembali di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan kali ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati tak tampak hadir di pengadilan kelas lA Khusus tersebut. Begitu pula, Ketua Tim Pengacara I Gede Pasek Suardika. Dari pantauan di lapangan yang tampak hadir dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus, yang didampingi separuh dari 11 jaksa yang hadir dalam sidang sebelumnya. Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus saat ditemui usai persidangan mengatakan, sidang berlangsung aman dan lancar. Menurutnya, surat dakwaan dari pihaknya (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materiil. "Iya, kalau kita iya, kita sudah yakin dengan surat dakwaan yang kita buat," kata Tengku kepada awak media di PN Surabaya, Senin (25/7). Tengku menjelaskan, pihaknya telah mendengar beberapa poin keberatan yang diajukan PH selama sidang. Diantaranya, kewenangan mengadili terhadap fatwa dari MA. "Nanti akan kita tanggapi, karena prosedur itu sudah kita lalui mekanismenya dengan benar," ujarnya. Selain itu, JPU, Hakim, hingga PH Mas Bechi juga masih memperdebatkan perihal pemindahan penahanan di Rutan Klas 1 Surabaya di Sidoarjo. Namun, sidang tetap digelar secara daring. "Harusnya, lokus dari Kejari Jombang lalu dialihkan ke sini (PN Surabaya). Kemudian, dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap, tidak ada adanya ancaman dan sebagainya," tandasnya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait