Surabaya, Memorandum.co.id - Moch Subkhi Azal Tsani alias Mas Bechi, terdakwa dalam kasus pencabulan santriwatinya, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang kedua terdakwa anak kyai sekaligus pemilik pesantren ternama di Jombang tersebut, masuk pada agenda eksepsi (keberatan). Rio Ramabaskara, salah satu anggota tim pengacara Mas Bechi, saat ditemui usai persidangan mengatakan, ada dua dalil bantahan dalam eksepsi yang diajukannya. Pertama, kompetensi relatif kewenangan PN mana yang berwenang untuk mengadili kasus tersebut. "Kami menilai, bahwa yang berwenang ya PN Jombang. Cuma, kami hitung 37 hari sebelum tahap 2 kalau dihitung mundur kalau di media itu kan surat putusan kalau di MA nomor 170/KMA/SK/2022 tgl 31 Mei 2022 dinyatakan bahwa persidangan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan untuk mengajukan permohonan," kata Rio kepada awak media, Senin (25/7). Rio menegaskan bahwa yang berhak menyidangkan kasus ini adalah mereka yang berada di PN Surabaya dan Kejari Jombang. Bukan para hakim dan jaksa lain di luar yang menangani. "Ketua PN dan kepala kejaksaan negeri, di luar itu gak boleh," tegasnya. Saat disinggung terkait berkas perkara, Rio mengaku telah menerima berkas perkara. Namun, tidak melihat fatwa perihal perkara tersebut. Salah satunya terkait urgency pemindahan Mas Bechi ke Rutan Klas 1 Surabaya. "Jadi, kami lihat urgensi dipindah ke Surabaya ini belum ketemu," tuturnya. Oleh karena itu, pihaknya tetap keberatan dengan sidang daring yang masih kekeh digelar pihak JPU. Kendati, pihaknya telah menyampaikan permohonan sidang digelar secara offline secara tertulis. "Tapi, kalau dilihat perkembangan persidangan 2 kali sidang online itu kan sama saja dari Jombang ke subonline juga kami gali lagi jadi ya ini keberatan," tandasnya. (jak)
PH Mas Bechi Persoalkan Urgensi Sidang Digelar di Surabaya
Senin 25-07-2022,12:32 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,22:25 WIB
Kejari Lamongan Lantik 16 PNS dan Pejabat Fungsional 2026
Selasa 26-05-2026,13:49 WIB
Jaga Kondusifitas Wilayah Ngawi, Polsek Pangkur Giat Ngopi Bareng Perguruan Silat Jelang Bulan Suro
Selasa 26-05-2026,14:19 WIB
Fenomena Pelajar Merokok, Komisi D DPRD Surabaya Desak Penegakan Aturan dan Sinergi 3 Lingkungan
Selasa 26-05-2026,22:30 WIB
Apel Pengamanan Malam Takbir Iduladha Polres Kediri Kota Tekankan Pendekatan Humanis
Selasa 26-05-2026,20:16 WIB
GT Waru 6 Dibuka Lebih Cepat Jelang Iduladha, Arus Tol Surabaya Diprediksi Lancar
Terkini
Rabu 27-05-2026,13:39 WIB
Bhabinkamtibmas Desa Bangunrejo Ngawi Monitoring Lahan Jagung Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Rabu 27-05-2026,13:35 WIB
Iduladha 2026, Polres Ngawi Serahkan dan Salurkan 8 Ekor Sapi dan 30 Ekor Kambing untuk Masyarakat
Rabu 27-05-2026,13:14 WIB
Mabuk Berujung Apes, Suami Siri di Situbondo Terluka Parah Usai Aniaya Istri dan Jebol Kaca Rumah
Rabu 27-05-2026,12:53 WIB
Polres Lamongan Sembelih 29 Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial di Iduladha 1447 H
Rabu 27-05-2026,12:47 WIB