Surabaya, Memorandum.co.id - Pengamanan sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) berkurang. Dari pantauan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lebih kurang hanya separuh personil yang dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang anak Kyai ternama sekaligus pemilik Pondok Pesantren di Jombang tersebut. Hal tersebut dibenarkan Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri. Menurutnya, jumlah personel kali ini tetap gabungan antara Polsek Sawahan dengan Polrestabes Surabaya. Tapi, kuantitas personel dikurangi. "Berkurang (dibanding sidang sebelumnya)," kata Toni kepada Memorandum di PN Surabaya, Senin (25/7). Toni menyebut, sidang dengan agenda eksepsi kali ini 'dikawal' oleh 240 personel. Sebelumnya, hampir 2x lipat, yakni 405 personel gabungan. "Kalau sekarang 1 kompi (130 pers) dan polres 110, total 240 (personel)," ujarnya. Selain itu, ada pula sejumlah kendaraan taktis dan truk yang disiagakan. Dari pantauan detikJatim di lokasi, ada 9 kendaraan kepolisian yang disiagakan. "Ada 7 truk dan 2 taktis (water canon)," tandasnya. (jak)
Kondusif, Pengamanan Sidang Pencabulan Mas Bechi Dikurangi
Senin 25-07-2022,11:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,21:06 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,21:07 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,15:47 WIB
Eks Supervisor Black Owl Surabaya Cabuli Anak di Kamar Hotel, Korban Alami PTSD
Jumat 19-06-2026,09:58 WIB
Heboh! Wartawan Spesial Diduga Bebas Keluar Masuk Area Terlarang PN Surabaya
Kamis 18-06-2026,16:37 WIB
Lewat Cak Klepon, Urus Akta Kelahiran dan Kematian di Pabean Cantian Cukup Lewat HP
Terkini
Jumat 19-06-2026,14:39 WIB
Terminal Teluk Lamong Perkuat Kapasitas SDM dengan Pelatihan Komunikasi Efektif untuk Pelayanan Prima
Jumat 19-06-2026,14:23 WIB
Komisi Yudisial Soroti Dugaan Wartawan Bebas Masuk Area Terlarang PN Surabaya
Jumat 19-06-2026,14:17 WIB
Sidang Ke-2 Kasus Maidi Madiun (1): CSR Urug PT Hemas untuk TPA Winongo Mengalir ke Rekanan
Jumat 19-06-2026,14:11 WIB