Periksa Atasan Tersangka Terkait Pidana, Bukan Administratif Saja

Minggu 24-07-2022,20:09 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Penetapan Ferry Jocom, Kabid Tibum Satpol PP Pemkot Surabaya menemui babak baru. Pihak penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Surabaya kini membidik aktor intelektual di balik kasus ini. Hal tersebut menuai komentar dari pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara, M Sholehuddin. Menurutnya, penegakan hukum sudah terbiasa seperti itu. "Sudah biasa itu. Dimana-mana seperti itu penegakan hukum pidana di Indonesia. Yang disikat dulu itu mesti dalam tanda petik bawahan," tutur M Sholehuddin melalui sambungan telepon, Minggu (24/7/2022). Padahal, sambung Sholehuddin, dilneming (penyertaan) itu harus disebutkan. Tidak bisa ditunda-tunda, melihat perkembangan, melihat fakta di persidangan. "Dalam penegakan hukum itu juga harus menguasai etika sebagai ilmu. Karena hukum acara pidana (penegakan hukum) tidak hanya mengandung norma-norma yuridis. Melainkan juga norma etis," imbuhnya. Lebih lanjut Sholehuddin mengatakan apabila penegak hukum tidak menguasai etika sebagai ilmu dan menerapkannya berati tidak memahami fungsi dan tugasnya. "Kalau menurut pandangan saya penegak hukum kurang menjiwai dan menguasai etika sebagai ilmu dalam penegakan hukum," ujarnya. Untuk itu, Sholehuddin menyarankan agar tidak hanya bawahan saja yang diperiksa melainkan atasannya juga. Seharusnya yang kecil-kecil tidak menjadi korban. "Periksa atasan-atasannya. Jangan yang bawahan saja. Terus jangan periksa adminsitratifnya saja. Pidananya juga diperiksa. Selama ini kan hanya saksi administratif saja seperti pencopotan, pemecatan, pidananya jalankan," tandasnya. (jak).

Tags :
Kategori :

Terkait