Surabaya, memorandum.co.id - Pengedar narkoba jenis sabu yang biasa beroperasi di Putat Jaya Barat, Wiwid (27), ditangkap anggota reskoba Polrestabes Surabaya. Dari tangan tersangka, petugas menyita 7 poket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip seberat 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram,, 0.44 gram, dan 0.44 gram. Bukti itu, cukup bagi polisi menjebloskan Wiwid ke tahanan Mapolrestabes Surabaya. "Tersangka pengedar dan biasa beroperasi di Putat Jaya," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (24/7). Penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti informasi dari warga masyarakat terkait peredaran sabu di daerah Putat yang dilakukan Wiwid. "Tersangka target operasi kami," kata Daniel. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan tersangka berada di rumah sedang menunggu pembeli, anggota langsung menggerebek dan menyergapnya tanpa perlawanan. Anggota juga menyuruh Wiwid menunjukkan di mana tempatnya menyimpan sabu dan akhirnya ditemukan di kamarnya sebanyak 7 poket yang diakui miliknya. Selain sabu, petugas juga mengamankan sekrop dari sedotan, tas cangklong warna hitam dan HP. Pengakuan Wiwid kepada penyidik barang haram didapat dari RD (DPO), pada Rabu 29 Juni 2022 sekira pukul 15.00, dengan cara dirnjau di Margomulyo. "Saya membelinya seharga Rp 2,7 juta dengan cara ditransfer dulu uang sebesar Rp 2 juta. Selanjutnya pada malamnya sisanya DItransfer sebesar Rp 700 ribu. Akibat perbuatannya, Wiwid dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(rio)
Pengedar Disergap di Rumah, Simpan 7 Poket di Tas
Minggu 24-07-2022,19:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,06:17 WIB
Beredar Video Asusila Diduga Mahasiswa Unair, Pihak Kampus Buru Pemeran dan Perekam
Kamis 18-06-2026,11:20 WIB
Sinergi Daop 9 dan Pemkab Jember: KA Pandalungan 2 Jadi Motor Baru Pariwisata dan Dongkrak Ekonomi Daerah
Kamis 18-06-2026,07:31 WIB
Muskorda II IJTI Pantura Raya, Mahrus Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Periode 2026-2029
Kamis 18-06-2026,13:19 WIB
Niat Rayakan Anniversary Ke-99 Persebaya, Pelajar Tewas Disabet Sajam Saat Lerai Pengeroyokan
Kamis 18-06-2026,10:31 WIB
Jual Produk Cimory Kadaluarsa, Eks Kepala Gudang Cimory Dituntut 10 Bulan Penjara
Terkini
Kamis 18-06-2026,21:07 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,21:06 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,20:23 WIB
Sukses Program KB, Kabupaten Situbondo Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Harganas 2026
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (4): Titik Jenuh Hati yang Terluka
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB