Pengacara Anak Kiai Siap Ajukan Eksepsi dan Permohonan Sidang Offline

Minggu 24-07-2022,19:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) akan berlanjut dengan agenda eksepsi (keberatan) terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hal tersebut diungkapkan oleh ketua tim pengacara terdakwa, I Gede Pasek Suardika. Menurut pengacara sekaligus mantan politisi Partai Demokrat tersebut, rencana tim pengacara yang akan memohon sidang digelar secara offline akan diajukan pada sidang Senin (25/7) besok. "Kami akan mengajukan permohonan sidang offline secara tertulis," ucapnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), Minggu (24/7/2022). Sementara terkait berkas berita acara penyidikan (BAP) yang sempat jadi bahan protesnya karena tidak diberi oleh JPU, IG Pasek Suardika menerangkam telah menerimanya beberapa hari lalu. "Untuk berkas BAP nya sudah kita terima. Beberapa hari yang lalu kami diberi oleh JPU," ujarnya. Sedangkan untuk detail keberatan tim pengacara terhadap dakwaan JPU, Pasek menyarankan agar menghubungi anggota pengacara lainnya yang saat ini sudah berada di Jawa Timur. "Silakan teknisnya hubungi Tim Hukum yang lain dulu ya kebetulan saya masih di Jakarta," tandasnya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait