Malang, Memorandum.co.id - Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro menerangkan alasan penuntutan maksimal kepada terdakwa pencabulan yang diduga dilakukan guru tari kepada para siswinya. Kris menilai, apa yang diduga dilakukan terdakwa, kategori biadab. Pasalnya, terdakwa adalah seorang pengajar. Namun, apa yang diduga dilakukan, sungguh sama sekali tidak mencerminkan profesinya. "Kami menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 20 tahun. Itu sebagaimana ancaman dalam pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak. Perbuatannya, biadab ya. Korbannya 11 orang siswinya sendiri," terang Kasi Pidum ditemui Memorandum.co.id di sela peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-62, di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jumat (22/07/22). (edr)
Guru Tari Cabul Dituntut 20 Tahun, Ini Penjelasan Jaksa
Sabtu 23-07-2022,11:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-10-2024,21:47 WIB
Terungkap, Mahasiswa UK Petra yang Tewas Terjun Diri Pernah Tenggak 10 Butir Obat Tahun 2021
Sabtu 05-10-2024,06:25 WIB
Siap Menguncang Bioskop Indonesia, Inilah 15 Film Indonesia yang Tayang Oktober 2024
Jumat 04-10-2024,21:03 WIB
Antisipasi Banjir dan Macet, DPRD Surabaya Minta Proyek Box Culvert Babat Jerawat Selesai Tepat Waktu
Sabtu 05-10-2024,06:00 WIB
KPU Tulungagung Gelar Gathering, Ajak Media Sukseskan Pilkada 2024
Sabtu 05-10-2024,12:01 WIB
Paslon Bambang-Bayu Sapa Warga Balapan Kota Blitar, Sampaikan Program Unggulan Ini
Terkini
Sabtu 05-10-2024,20:30 WIB
Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Bangun Bangsa Yang Kuat, Pj Aries Hadir dalam Upacara HUT TNI ke-79
Sabtu 05-10-2024,20:25 WIB
Ratusan Jamaah Hadiri Acara Pengajian Akbar Dalam Rangka Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Sabtu 05-10-2024,20:20 WIB
Perayaan HUT ke-79 TNI di Bojonegoro, Ketua KPU dan Bawaslu Disandera
Sabtu 05-10-2024,20:10 WIB
Ketua KONI Jatim harap Musprov IPSI Makin Kuatkan Prestasi Pencak Silat
Sabtu 05-10-2024,19:32 WIB