Malang, Memorandum.co.id - Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro menerangkan alasan penuntutan maksimal kepada terdakwa pencabulan yang diduga dilakukan guru tari kepada para siswinya. Kris menilai, apa yang diduga dilakukan terdakwa, kategori biadab. Pasalnya, terdakwa adalah seorang pengajar. Namun, apa yang diduga dilakukan, sungguh sama sekali tidak mencerminkan profesinya. "Kami menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 20 tahun. Itu sebagaimana ancaman dalam pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak. Perbuatannya, biadab ya. Korbannya 11 orang siswinya sendiri," terang Kasi Pidum ditemui Memorandum.co.id di sela peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-62, di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jumat (22/07/22). (edr)
Guru Tari Cabul Dituntut 20 Tahun, Ini Penjelasan Jaksa
Sabtu 23-07-2022,11:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-02-2026,11:42 WIB
Bukti Hijab Bukan Penghalang Prestasi, Sukses Berkat Hobi dan Bakti Keluarga
Kamis 26-02-2026,17:24 WIB
Jalur Satu Arah Magetan Kota Picu Pengusaha Gulung Tikar
Kamis 26-02-2026,10:04 WIB
Dahlan Iskan Menang Gugatan Lawan Jawapos, Akta Jual Beli Saham Radar Bogor Dibatalkan
Kamis 26-02-2026,14:55 WIB
Respons Keluhan Wali Murid, DPRD Magetan Minta Menu Makan Bergizi Gratis Cantumkan Harga dan Nutrisi
Kamis 26-02-2026,11:52 WIB
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba
Terkini
Jumat 27-02-2026,09:00 WIB
Anak Haram Suamiku: Ketika Anak Itu Mulai Memanggil ‘Ayah’ (3)
Jumat 27-02-2026,08:43 WIB
Gerak Cepat Tekan Inflasi, Khofifah Berangkatkan Truk EPIK Mobile Sasar 15 Daerah di Jatim
Jumat 27-02-2026,08:25 WIB
Dapur Berkah Ramadan Polsek Pakal, Ratusan Porsi Buka Puasa untuk Komunitas dan Masyarakat
Jumat 27-02-2026,08:00 WIB
Transformasi Niluh Putu Eka Menjadi Muslimah, Gema Azan di Langit Denpasar yang Mengubah Takdir
Jumat 27-02-2026,08:00 WIB