Malang, Memorandum.co.id - Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro menerangkan alasan penuntutan maksimal kepada terdakwa pencabulan yang diduga dilakukan guru tari kepada para siswinya. Kris menilai, apa yang diduga dilakukan terdakwa, kategori biadab. Pasalnya, terdakwa adalah seorang pengajar. Namun, apa yang diduga dilakukan, sungguh sama sekali tidak mencerminkan profesinya. "Kami menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 20 tahun. Itu sebagaimana ancaman dalam pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak. Perbuatannya, biadab ya. Korbannya 11 orang siswinya sendiri," terang Kasi Pidum ditemui Memorandum.co.id di sela peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-62, di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jumat (22/07/22). (edr)
Guru Tari Cabul Dituntut 20 Tahun, Ini Penjelasan Jaksa
Sabtu 23-07-2022,11:37 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :