Malang, Memorandum.co.id - Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro menerangkan alasan penuntutan maksimal kepada terdakwa pencabulan yang diduga dilakukan guru tari kepada para siswinya. Kris menilai, apa yang diduga dilakukan terdakwa, kategori biadab. Pasalnya, terdakwa adalah seorang pengajar. Namun, apa yang diduga dilakukan, sungguh sama sekali tidak mencerminkan profesinya. "Kami menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 20 tahun. Itu sebagaimana ancaman dalam pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak. Perbuatannya, biadab ya. Korbannya 11 orang siswinya sendiri," terang Kasi Pidum ditemui Memorandum.co.id di sela peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-62, di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jumat (22/07/22). (edr)
Guru Tari Cabul Dituntut 20 Tahun, Ini Penjelasan Jaksa
Sabtu 23-07-2022,11:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,09:36 WIB
KPK Periksa Pengusaha Jual Beli Mobil dan Sekda Kota Madiun
Rabu 15-04-2026,14:01 WIB
Saksi Tergugat Blunder di Sidang PHI! PT Rembaka (La Tulipe) Kian Terpojok
Rabu 15-04-2026,14:51 WIB
Seret Nenek 79 Tahun dan Rumah Dirobohkan, Samuel Ardi Kristanto Diseret ke PN Surabaya
Rabu 15-04-2026,10:10 WIB
Cancel Booking, V Massage Indonesia di Wiyung Surabaya Blacklist Tamu
Terkini
Kamis 16-04-2026,06:47 WIB
Cerita Dianka Harissandy di Dunia Model dari Panggung Nasional hingga Internasional
Kamis 16-04-2026,06:00 WIB
Perkuat Payung Hukum, Pemkot Malang Segera Miliki 4 Perda Baru
Kamis 16-04-2026,05:39 WIB
Infantino Pastikan Iran Tetap Tampil di Piala Dunia Meski Konflik dengan AS Memanas
Kamis 16-04-2026,05:29 WIB
Messi Digugat Promotor Miami, Absen di Laga Uji Coba Picu Kerugian Jutaan Dolar
Kamis 16-04-2026,05:24 WIB