JPU Tunggu Memori Banding Dua Terdakwa Kasus Sabu 43 Kg yang Divonis Mati

Jumat 22-07-2022,18:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Usai divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting,  terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fitriana mengajukan upaya hukum banding. Kedua terdakwa dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan dua terdakwa tersebut yakni terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 43 kilogram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara saat dikonfirmasi terkait upaya banding yang dilakukan terdakwa membenarkan. Menurut jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu pada 12 Juli 2022 itu pihaknya telah mengirimkan pengajuan banding. "Dan akta pengajuan banding sudah diserahkan oleh pengadilan ke JPU," tutur JPU Febrian saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (22/7). Saat ini, sambung Febrian, pihaknya menunggu memori banding dari penasihat hukum (PH) para terdakwa untuk nantinya menyusun kontra memori banding. "Kami sedang tunggu memori bandingnya yang dikirimkan oleh pengadilan," imbuhnya. Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya disebutkan, bahwa terdakwa Ikshan dalam upaya bandingnya melalui pengacaranya, Amirul. Terpisah, Amirul saat dikonfirmasi terkait upaya banding tersebut melalui dirinya selaku penasihat hukum terdakwa Ikhsan membenarkan. "Benar. Saya hanya pengacaranya Ikhsan. Kalau untuk Dwi Vibbi saya tidak tahu," ujarnya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait