Surabaya, Memorandum.co.id - BPJS Kesehatan menggelar Sosialisasi Terpadu Penegakan Kepatuhan kepada 50 Badan Usaha yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Jawa Timur. Sosialisasi ini juga dihadiri Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur, I Made Puja Yasa menyampaikan, kegiatan ini tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Puja menjelaskan bahwa Inpres tersebut memberikan wewenang kepada Kepolisian Negera Republik Indonesia untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN. ‘’Terdapat 3 hal yang menjadi tujuan pelaksanaan Program JKN, yaitu kemudahan akses peserta mendapatkan pelayanan kesehatan, pemerataan distribusi dan kualitas layanan serta proteksi finansial dalam hal pembiayaan pelayanan Kesehatan. Inpres Nomor 1 Tahun 2022 hadir untuk memastikan ketiga hal tersebut terpenuhi, untuk itu dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak salah satunya dengan kepolisian,’’ jelas Puja dalam kegiatan yang diselenggarakan di kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Timur ini. Puja juga menjelaskan jika upaya sosialisasi telah dilakukan namun masih terdapat Badan Usaha yang menunggak, maka akan dilakukan upaya mediasi oleh Kepolisian agar Badan Usaha yang menunggak tersebut membayar tunggakan iuran JKN. ‘’Terakhir, akan dilakukan proses litigasi jika semua upaya diatas telah ditempuh namun tidak terdapat penyelesaian. Upaya litigasi akan dilakukan dengan berdasarkan pada Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Namun sekali lagi, upaya litigasi merupakan upaya terakhir jika sosialisasi dan mediasi dilakukan namun tidak tercapai,’’ tambah Puja. Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdir Tipiter) Polda Jawa Timur AKBP Windy Syafutra menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan adanya instruksi Kapolri agar jajaran kepolisian melaksanakan penegakan hukum di bidang jaminan sosial dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan sosialisasi bersama mengenai penegakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN. ‘’Harapan kami dengan adanya Sosialisasi dan Penegakan Hukum ini dapat meningkatkan angka kepatuhan dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN di seluruh wilayah Jawa Timur,’’ ujar Windy. Sebagai informasi tambahan di wilayah Provinsi Jawa Timur, sekitar 7% Badan Usaha yang telah terdaftar kedalam Program JKN memiliki tunggakan pembayaran iuran. Adapun upaya yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah dengan melakukan kunjungan penagihan secara langsung ke masing-masing badan usaha yang memiliki tunggakan, kunjungan Bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus. Diharapkan dengan adanya upaya sosialisasi dan penegakan hukum yang dijalankan oleh Polda Jawa Timur ini dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran sehingga seluruh pekerja di Provinsi Jawa Timur pada khususnya dapat terjamin ke dalam Program JKN. (day)
50 Badan Usaha Miliki Tunggakan Iuran JKN
Jumat 22-07-2022,13:26 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,19:44 WIB
Tak Maksimal Serap Telur untuk MBG, Mentan Amran Minta Korwil BGN Surabaya Dicopot
Selasa 11-08-2026,21:59 WIB
Sidang ke-9 Maidi Madiun Cs (3): Saksi PT Hasta Ungkap CSR Rp350 Juta Diminta Sumarno untuk Paving TPA Winongo
Selasa 11-08-2026,19:24 WIB
Jadwal Super League 2026/2027 Rilis, Persebaya Langsung Hadapi Bhayangkara FC
Selasa 11-08-2026,19:59 WIB
Sembilan Apartemen Hibah Rampasan KPK Belum Bisa Disewakan, Pemkot Minta Plang Dicabut
Selasa 11-08-2026,21:02 WIB
Cegah Dampak Kekeringan Meluas, Mentan Amran Bantu Pengairan Sawah di Gresik
Terkini
Rabu 12-08-2026,15:14 WIB
DPUPR Evaluasi Teknis CV. BJ Soal Penawaran Proyek Lanskap MPP Kota Madiun Turun 20 Persen
Rabu 12-08-2026,15:11 WIB
Satbinmas Polres Kediri Kota Edukasi Pelajar SMKN 2 Cegah Kenakalan Remaja
Rabu 12-08-2026,15:08 WIB
Bendahara KPRI Sejahtera Diperiksa, Dokumen Keuangan Belum Dibawa, Kejari Jadwalkan Lima Pengurus
Rabu 12-08-2026,15:04 WIB
Bhabinkamtibmas Tamanan Dampingi Petani Dorong Ketahanan Pangan dan Swasembada Nasional
Rabu 12-08-2026,15:02 WIB