Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Sifa’urosidin memvonis Cipto Candy Tjandy, pengguna sabu asal Jalan Bukit Palma C2 selama 1 tahun dan dua bulan penjara, Kamis (7/11). “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Cipto Candy Tjandy selama satu tahun dan dua bulan penjara,” ujar Sifa’urosidin, kemarin. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak masih pikir-pikir. Sebab, sebelumnya terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. “Kami pikir-pikir,” singkat Hasan. Sementara terdakwa lebih memilih diam. Saat dikonfirmasi menuju ruang tahanan usai sidang, terdakwa tidak berkomentar sama sekali Seperti dalam dakwaan, awalnya Sabtu (27/7) sekitar pukul 13.00 terdakwa bertemu dengan MAIL (penuntutan dalam berkas terpisah) di tempat kerja terdakwa di kawasan Bibis. Waktu itu terdakwa ditawari MAIL dengan berkata ”apakah mau beli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu “ atau tidak lalu terdakwa menjawab ” Mau ” selanjutnya terdakwa menyerahkan uang Rp 400 ribu kepada Mail. Sekitar pukul 15.30, MAIL datang dan menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu “ kepada terdakwa selanjutnya Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu “ terdakwa bawa pulang dan disimpan di rumah. Pada Senin (29/7) terdakwa ditangkap di rumahnya oleh petugas dari Polsek Tandes. Selanjutnya digeledah dan ditemukan sabu seberat 0,16 gram, satu buah sedotan mika, enam buah pipet kaca, empat buah korek api gas,serta dua buah plastik klip kosong tanpa isi yang diakui sebagai milik dari terdakwa. (fer/tyo)
Budak Sabu Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Jumat 08-11-2019,01:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,15:22 WIB
Kredit Macet KPRI Sejahtera Capai Rp45 Miliar, Tim Penyelamat Sisir Debitur Jumbo
Senin 07-09-2026,15:41 WIB
Sehari Tiga Kecelakaan Lalu Lintas di Gresik, 3 Meninggal Dunia dan Lainnya Luka
Senin 07-09-2026,07:07 WIB
Ratusan Kader Lolos Gemblengan AMPG Jatim, Golkar Bidik Generasi Baru 2029
Senin 07-09-2026,17:24 WIB
Didemo Atlet Bersama Wawali, Wali Kota Blitar Pilih Cek Pembangunan Fisik
Senin 07-09-2026,09:31 WIB
Kisah Pilu PMI Jember, Meninggal Sebatang Kara di Musala Shah Alam
Terkini
Selasa 08-09-2026,04:30 WIB
Cinta yang Tak Pernah Diperjuangkan (2): Bertahan Lama Namun Berujung Pahit
Selasa 08-09-2026,03:14 WIB
Pascagempa 7,7 Magnitudo, Infrastruktur dan Layanan Pendidikan-Kesehatan NTT Pulih
Selasa 08-09-2026,02:31 WIB
Qodari Ungkap Misi Ekonomi Presiden Prabowo ke Rusia, Buka Peluang Investasi Indonesia
Selasa 08-09-2026,01:21 WIB
Qodari: Presiden Prabowo Pastikan Persoalan Dalam Negeri Tertangani Sebelum ke Luar Negeri
Selasa 08-09-2026,00:17 WIB