Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Sifa’urosidin memvonis Cipto Candy Tjandy, pengguna sabu asal Jalan Bukit Palma C2 selama 1 tahun dan dua bulan penjara, Kamis (7/11). “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Cipto Candy Tjandy selama satu tahun dan dua bulan penjara,” ujar Sifa’urosidin, kemarin. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak masih pikir-pikir. Sebab, sebelumnya terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. “Kami pikir-pikir,” singkat Hasan. Sementara terdakwa lebih memilih diam. Saat dikonfirmasi menuju ruang tahanan usai sidang, terdakwa tidak berkomentar sama sekali Seperti dalam dakwaan, awalnya Sabtu (27/7) sekitar pukul 13.00 terdakwa bertemu dengan MAIL (penuntutan dalam berkas terpisah) di tempat kerja terdakwa di kawasan Bibis. Waktu itu terdakwa ditawari MAIL dengan berkata ”apakah mau beli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu “ atau tidak lalu terdakwa menjawab ” Mau ” selanjutnya terdakwa menyerahkan uang Rp 400 ribu kepada Mail. Sekitar pukul 15.30, MAIL datang dan menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu “ kepada terdakwa selanjutnya Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu “ terdakwa bawa pulang dan disimpan di rumah. Pada Senin (29/7) terdakwa ditangkap di rumahnya oleh petugas dari Polsek Tandes. Selanjutnya digeledah dan ditemukan sabu seberat 0,16 gram, satu buah sedotan mika, enam buah pipet kaca, empat buah korek api gas,serta dua buah plastik klip kosong tanpa isi yang diakui sebagai milik dari terdakwa. (fer/tyo)
Budak Sabu Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Jumat 08-11-2019,01:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,19:30 WIB
Puluhan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Josenan Madiun Tolak Pembangunan KKMP di Lapangan
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,15:45 WIB
Tertinggal dari Jakarta dan Semarang, DPRD Surabaya Minta Anggaran Transum Tak Disunat Lagi
Senin 06-04-2026,21:51 WIB
Fahri Hamzah Ingatkan Jangan Beri Ruang Tindakan Inkonstitusional
Terkini
Selasa 07-04-2026,15:07 WIB
Kapolsek Tandes Amankan 3 Jukir Liar di Manukan Kulon Surabaya untuk Proses Sidang Tipiring
Selasa 07-04-2026,14:52 WIB
Dari Dapur Sederhana, Perempuan Tangguh Ini Sukses Kembangkan Usaha Kue dan Banjir Pesanan Berkat Dukungan BRI
Selasa 07-04-2026,14:35 WIB
Strategi Hadapi El Nino Godzilla, Kementerian PU Siagakan Waduk dan Modifikasi Cuaca
Selasa 07-04-2026,14:29 WIB
Pemerintah Guyur Insentif ke Maskapai, INACA: Tepat Sasaran dan Dibutuhkan
Selasa 07-04-2026,14:22 WIB