Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Sifa’urosidin memvonis Cipto Candy Tjandy, pengguna sabu asal Jalan Bukit Palma C2 selama 1 tahun dan dua bulan penjara, Kamis (7/11). “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Cipto Candy Tjandy selama satu tahun dan dua bulan penjara,” ujar Sifa’urosidin, kemarin. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak masih pikir-pikir. Sebab, sebelumnya terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. “Kami pikir-pikir,” singkat Hasan. Sementara terdakwa lebih memilih diam. Saat dikonfirmasi menuju ruang tahanan usai sidang, terdakwa tidak berkomentar sama sekali Seperti dalam dakwaan, awalnya Sabtu (27/7) sekitar pukul 13.00 terdakwa bertemu dengan MAIL (penuntutan dalam berkas terpisah) di tempat kerja terdakwa di kawasan Bibis. Waktu itu terdakwa ditawari MAIL dengan berkata ”apakah mau beli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu “ atau tidak lalu terdakwa menjawab ” Mau ” selanjutnya terdakwa menyerahkan uang Rp 400 ribu kepada Mail. Sekitar pukul 15.30, MAIL datang dan menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu “ kepada terdakwa selanjutnya Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu “ terdakwa bawa pulang dan disimpan di rumah. Pada Senin (29/7) terdakwa ditangkap di rumahnya oleh petugas dari Polsek Tandes. Selanjutnya digeledah dan ditemukan sabu seberat 0,16 gram, satu buah sedotan mika, enam buah pipet kaca, empat buah korek api gas,serta dua buah plastik klip kosong tanpa isi yang diakui sebagai milik dari terdakwa. (fer/tyo)
Budak Sabu Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Jumat 08-11-2019,01:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,12:47 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Sejumlah Direktur hingga Kasubdit Polda Jatim Dirotasi
Minggu 21-12-2025,12:42 WIB
Kejari Kabupaten Malang Gelandang Perangkat Desa Pembuat KSU Fiktif
Minggu 21-12-2025,07:00 WIB
Bukan Petani Awam, Terdakwa Kasus Landak Jawa Ternyata Tokoh LSM
Minggu 21-12-2025,12:59 WIB
Optimistis Ramaikan SEA Games 2027, AFFI Surabaya Jaring Atlet Lewat TAFF Roadshow
Minggu 21-12-2025,13:59 WIB
Armuji Resmi Nakhodai PDIP Surabaya Periode 2025–2030, Target Rebut Kembali Kursi yang Hilang
Terkini
Senin 22-12-2025,06:01 WIB
Doa Penenang Hati Saat Tertimpa Musibah agar Diberi Kesabaran dan Ketabahan
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,19:42 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Keamanan Gereja Jelang Ibadah Natal 2025
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB