Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Sifa’urosidin memvonis Cipto Candy Tjandy, pengguna sabu asal Jalan Bukit Palma C2 selama 1 tahun dan dua bulan penjara, Kamis (7/11). “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Cipto Candy Tjandy selama satu tahun dan dua bulan penjara,” ujar Sifa’urosidin, kemarin. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak masih pikir-pikir. Sebab, sebelumnya terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. “Kami pikir-pikir,” singkat Hasan. Sementara terdakwa lebih memilih diam. Saat dikonfirmasi menuju ruang tahanan usai sidang, terdakwa tidak berkomentar sama sekali Seperti dalam dakwaan, awalnya Sabtu (27/7) sekitar pukul 13.00 terdakwa bertemu dengan MAIL (penuntutan dalam berkas terpisah) di tempat kerja terdakwa di kawasan Bibis. Waktu itu terdakwa ditawari MAIL dengan berkata ”apakah mau beli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu “ atau tidak lalu terdakwa menjawab ” Mau ” selanjutnya terdakwa menyerahkan uang Rp 400 ribu kepada Mail. Sekitar pukul 15.30, MAIL datang dan menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu “ kepada terdakwa selanjutnya Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu “ terdakwa bawa pulang dan disimpan di rumah. Pada Senin (29/7) terdakwa ditangkap di rumahnya oleh petugas dari Polsek Tandes. Selanjutnya digeledah dan ditemukan sabu seberat 0,16 gram, satu buah sedotan mika, enam buah pipet kaca, empat buah korek api gas,serta dua buah plastik klip kosong tanpa isi yang diakui sebagai milik dari terdakwa. (fer/tyo)
Budak Sabu Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Jumat 08-11-2019,01:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,07:11 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (3): Noor Aflah Ungkap Pemanfaatan CSR untuk Program Smart City
Selasa 04-08-2026,20:36 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (2): JPU Pertanyakan Bukti Percakapan Soal CSR, Aflah Mengaku Dimanfaatkan Amel
Selasa 04-08-2026,20:40 WIB
Pemkot Surabaya Percepat Perluasan TPU Keputih, Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Terkini
Rabu 05-08-2026,18:52 WIB
Kadishub Gresik Buka Suara Terkait Oknum Anggota Edarkan Sabu-sabu, Siapkan Pemberhentian
Rabu 05-08-2026,18:42 WIB
Bupati Lamongan Targetkan 1.000 Lubang Biopori Usai Terinspirasi Inovasi Mahasiswa KKN
Rabu 05-08-2026,18:31 WIB
Jalani Laga Hidup Mati di Singapura, Timnas Garuda Wajib Bangkit Demi Trofi Perdana di Piala AFF 2026
Rabu 05-08-2026,18:30 WIB
Pemprov Jatim Pastikan Pagar di Mal Bukan Antisipasi Demo, Warga Diminta Tak Percaya Hoaks
Rabu 05-08-2026,18:18 WIB