Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Sifa’urosidin memvonis Cipto Candy Tjandy, pengguna sabu asal Jalan Bukit Palma C2 selama 1 tahun dan dua bulan penjara, Kamis (7/11). “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Cipto Candy Tjandy selama satu tahun dan dua bulan penjara,” ujar Sifa’urosidin, kemarin. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak masih pikir-pikir. Sebab, sebelumnya terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. “Kami pikir-pikir,” singkat Hasan. Sementara terdakwa lebih memilih diam. Saat dikonfirmasi menuju ruang tahanan usai sidang, terdakwa tidak berkomentar sama sekali Seperti dalam dakwaan, awalnya Sabtu (27/7) sekitar pukul 13.00 terdakwa bertemu dengan MAIL (penuntutan dalam berkas terpisah) di tempat kerja terdakwa di kawasan Bibis. Waktu itu terdakwa ditawari MAIL dengan berkata ”apakah mau beli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu “ atau tidak lalu terdakwa menjawab ” Mau ” selanjutnya terdakwa menyerahkan uang Rp 400 ribu kepada Mail. Sekitar pukul 15.30, MAIL datang dan menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu “ kepada terdakwa selanjutnya Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu “ terdakwa bawa pulang dan disimpan di rumah. Pada Senin (29/7) terdakwa ditangkap di rumahnya oleh petugas dari Polsek Tandes. Selanjutnya digeledah dan ditemukan sabu seberat 0,16 gram, satu buah sedotan mika, enam buah pipet kaca, empat buah korek api gas,serta dua buah plastik klip kosong tanpa isi yang diakui sebagai milik dari terdakwa. (fer/tyo)
Budak Sabu Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Jumat 08-11-2019,01:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,20:55 WIB
Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Gresik Digerebek Bareskrim Polri
Rabu 13-05-2026,06:26 WIB
Pemerintah Coret 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online
Selasa 12-05-2026,21:01 WIB
BPBD Jatim Perkuat Desa Tangguh Bencana di 38 Kabupaten dan Kota
Rabu 13-05-2026,07:28 WIB
Di Hadapan Ribuan Santriwati, Dahlan Iskan Bongkar Rahasia Financial Freedom di MBI Big Fair 17
Rabu 13-05-2026,10:00 WIB
Suhu Surabaya Menyengat! BMKG Sebut Kemarau Dini dan Potensi El Niño Jadi Pemicu Cuaca Ekstrem
Terkini
Rabu 13-05-2026,20:52 WIB
Kapolres Gresik Pantau Layanan SKCK dan Hotline 110 untuk Pastikan Pelayanan Optimal
Rabu 13-05-2026,20:47 WIB
Enam Pelajar di Malang Jalani Sidang Tipiring Kasus Miras
Rabu 13-05-2026,20:40 WIB
BPN Magetan Jadi Turut Tergugat Perkara Dugaan PMH Sertifikat Tanah
Rabu 13-05-2026,20:34 WIB
Kalapas dan Kabapas Jember Perkuat Kolaborasi Pembinaan Warga Binaan
Rabu 13-05-2026,20:29 WIB