Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya senilai Rp 69 miliar lebih. Aset tersebut berupa tanah yang terletak di Kecamatan Tenggilis dan Kecamatan Pakal. Demikian disampaikan Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi SH MH saat merilis capaian kinerja seksi perdata dan tata usaha negara (Datun) semester satu periode Januari hingga Juli 2022 di peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke 22. "Untuk aset tanah di Kecamatan Tenggilis seluas 17.700 meter persegi, senilai Rp.53.872.562.354. Sedangkan aset tanah di Kecamatan Pakal luasnya 13.390 meter persegi, nilainya Rp.15.358.330.000," jelasnya, Kamis (21/7). Menurut Kasna, sapaan akrab Kajari Tanjung Perak, permasalahan aset tersebut dimohonkan bantuan hukum nonlitigasi oleh Wali Kota Surabaya kepada seksi perdata dan tata usaha negara (datun) selaku jaksa pengacara negara (JPN) sejak tahun 2019 lalu. "Dengan demikian, bagi siapapun yang memakai dan memanfaatkan tanah tersebut harus seizin dari Pemkot Surabaya," ujarnya. Sementara capaian kinerja seksi tindak pidana khusus (pidsus), lanjut Kasna, pihaknya telah mengungkap dua kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup fantastis. Yakni kasus korupsi pemberian kredit KPR oleh Bank Mandiri area Surabaya Niaga tahun 2014 dan pemberian kredit oleh Bank Jatim terhadap PT Hazel Karya Makmur di tahun 2014. "Kalau kerugian negara dalam kasus Kredit di Bank Mandiri sebesar 3,5 miliar rupiah. Sedangkan untuk kerugian negara pada kasus kredit Bank Jatim senilai 60 miliar lebih," bebernya. Dalam kasus korupsi itu, Pidsus Kejari Tanjung Perak berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp.54.142.309.000. "Itu terdiri dari uang tunai dan 33 sertifikat," jelasnya. Sedangkan untuk Bidang Intelijen, ada tiga kegiatan yang telah dilaksanakan. Yakni Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 4 kegiatan, 1 kegiatan penerangan hukum (penkum) dan Jaksa Menyapa ada 2 kegiatan. "Untuk tangkap buron (tabur) ada dua kegiatan," terangnya. Pada seksi pidana umum (pidum), lanjut Kasna, tindak pidana narkotika masih menjadi perkara yang mendominasi paling tinggi, yakni sebanyak 172 perkara. "Yang direhabilitasi ada 3 perkara," lanjutnya. Sedangkan untuk tindak pidana lainnya, seksi pidum telah menghentikan penuntutan kasus pencurian handphone yang dilakukan terdakwa Mas'ud Bin Lusin untuk memenuhi kebutuhan anaknya daftar sekolah. "Penyelesaian perkara tersebut melalui restorative justice," terang Kasna. Sementara untuk bagian pembinaan, terdapat beberapa capaian pendapatan yang dihasilkan dari ongkos perkara, denda pelanggaran lalu lintas, denda hasil tindak pidana lainnya, pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya, pendapatan hasil tindak pidana korupsi dan pendapatan uang sitaan tindak pidana lain yang telah diputus atau dietapkan pengadilan. "Totalnya sebesar 373.476.000 rupiah," jelas Kasna. Untuk capaian kinerja Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, terang Kasna, terdapat beberapa barang bukti dari berbagai perkara yang masuk ke seksi tersebut. Mulai dari Perkara Narkotika, UU Darurat, UU Kesehatan hingga perkara ketertiban umum (judi). "Untuk perkara narkotika ada sebanyak 331 perkara dengan barang bukti 11.070 gram sabu dan 12 butir pil ekstasi. Dan barang bukti tersebut sudah ada yang kami musnahkan karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap," jelasnya. Sedangkan barang bukti perkara UU Darurat terdiri dari 3 buah senjata api dan 7 buah senjata tajam jenis pisau dan celurit. "Perkara UU Kesehatan ada 4 perkara dengan barang bukti terdiri dari 30.728 pil double L. Dan untuk perkara kejahatan umum ada 62 perkara, barang buktinya mulai dari rekapan togel, ATM, buku tabungan, kartu remi dan kartu domino," urainya. Capaian kinerja tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana SH MH, Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian S SH,, Kasi Datun Rollana Mumpuni SH MH, Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza SH MH, Kasubagbin Cyrilus Iwan Santoso R SH, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Didik Kurniawan W SH. (jak)
Kejari Tanjung Perak Selamatkan Aset Senilai Rp 69,5 M
Kamis 21-07-2022,19:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,06:30 WIB
Menguatkan Program MBG dari Kantin Sekolah
Jumat 13-03-2026,10:18 WIB
Kelme Resmi Luncurkan Jersey Timnas Indonesia, Terinspirasi Kejayaan Tahun 1999
Jumat 13-03-2026,09:00 WIB
Ketika Penyakit Mengubah Segalanya: Cinta yang Tak Lagi Cukup (3)
Jumat 13-03-2026,05:10 WIB
Operasi Pekat Semeru 2026: Polres Bojonegoro Ungkap 75 Kasus Tipiring Miras, Ribuan Liter Arak Dimusnahkan
Jumat 13-03-2026,06:00 WIB
Disiplin Kunci Sehat
Terkini
Jumat 13-03-2026,23:06 WIB
PJT I Raih Dua Penghargaan pada Ajang Anugerah BUMN 2026
Jumat 13-03-2026,23:00 WIB
Pasca-Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Sebut Pengadaan Lahan Polinema Sesuai Prosedur
Jumat 13-03-2026,22:08 WIB
Posko Angkutan Lebaran 2026 di Surabaya Dibuka, KAI Commuter Siapkan 34 Ribu Kursi per Hari
Jumat 13-03-2026,21:37 WIB
Polres Pasuruan Salurkan 45 Ton Beras Lewat Gerakan Pangan Murah Polri untuk Warga
Jumat 13-03-2026,20:46 WIB