Jombang, memorandum.co.id - Setelah melalui serangkaian tahapan, panitia khusus (Pansus) Ruko Simpang Tiga bentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang akhirnya mengeluarkan rekomendasi. Isi rekomendasi sendiri, yakni memberikan batas waktu hingga Desember untuk menyelesaikan persoalan yang sempat menyedot perhatian warga Kota Santri beberapa waktu terakhir. "Salah satu rekomendasi kami penghuni ruko harus tetap membayar temuan BPK," Mas'ud Zuremi, ketua Pansus DPRD Jombang, Kamis (21/7/2022). Mas'ud menambahkan, memang secara tidak tertulis menyebutkan batas waktu sampai kapan pembayaran temuan BPK tersebut harus terbayarkan. "Sesuai perjanjian pembayaran, penghuni ruko dan pemkab dulu sampai akhir Desember. Jadi kurang lima bulan harus terbayarkan," tuturnya. Ia menegaskan, apabila tidak segera dibayarkan sesuai dengan temuan BPK. Pihaknya mendorong pemkab untuk melakukan penindakan secara tegas. "Di dalam rekomendasi kami, apabila tidak dibayarkan segera dilakukan penertiban," ungkapnya. Penertiban yang dilakukan, Mas'ud menjelaskan, pemkab bisa melakukan penutupan atau mengambil alih lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Penertiban itu bisa melakukan penutupan atau melakukan eksekusi," tuturnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang, Hari Oetomo mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat dengan tim penyelamat aset untuk menindaklanjuti rekomendasi dewan. "Kita akan rapatkan dulu dengan tim penyelamat aset," ungkapnya. Dirinya menambahkan, salah satu rekomendasi dewan yang mengharuskan penghuni ruko membayar tunggakan. Maka, rekomendasi itu yang akan kita lakukan. "Ya kalau hasil rapat nanti diberi tenggang waktu dua bulan harus terbayar, ya akan kami surati dan ajak ketemu penghuni ruko," bebernya. Kalau sampai tidak membayar sampai waktu yang ditentukan. Hari mengaku akan melakukan penutupan. "Kami lihat dulu hasil koordinasi dengan tim penyelamat aset seperti apa," pungkas Hari.(wan)
Pansus Ruko Simpang Tiga Rekomendasikan Penghuni Bayar Temuan BPK
Kamis 21-07-2022,17:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,10:18 WIB
Kelme Resmi Luncurkan Jersey Timnas Indonesia, Terinspirasi Kejayaan Tahun 1999
Jumat 13-03-2026,09:00 WIB
Ketika Penyakit Mengubah Segalanya: Cinta yang Tak Lagi Cukup (3)
Jumat 13-03-2026,14:00 WIB
Kode Redeem Wuthering Waves Terbaru di Livestream Update Versi 3.2
Jumat 13-03-2026,14:14 WIB
Aplikasi Cek Kemacetan Jalan Tol Terbaik untuk Mudik 2026
Jumat 13-03-2026,15:32 WIB
Diduga Hendak Nyopet di Pasar Gresik, Pria Asal Surabaya Nyaris Diamuk Massa
Terkini
Sabtu 14-03-2026,06:00 WIB
Buah Mentimun yang Mendinginkan
Jumat 13-03-2026,23:06 WIB
PJT I Raih Dua Penghargaan pada Ajang Anugerah BUMN 2026
Jumat 13-03-2026,23:00 WIB
Pasca-Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Sebut Pengadaan Lahan Polinema Sesuai Prosedur
Jumat 13-03-2026,22:08 WIB
Posko Angkutan Lebaran 2026 di Surabaya Dibuka, KAI Commuter Siapkan 34 Ribu Kursi per Hari
Jumat 13-03-2026,21:37 WIB