Jember, Memorandum.co.id - Polsek Patrang jajaran Polres Jember menangkap seorang pria yang bernama Hamam (52) lantaran menggelapkan uang hasil penjualan sapi. Nilai penggelapan uang tersebut mencapai hingga lebih dari Rp 16 juta. Kapolsek Patrang, AKP Hery Supatmo dalam keterangannya mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat tanggal 10 Juni 2022, korban Latifah (35) Warga Cangkring, Kelurahan Jumerto Kecamatan Patrang (korban) pemilik sapi jenis limosin diberitahu oleh tetangganya bahwa sapi miliknya yang dipelihara oleh pelaku telah dijual. "Kemudian korban mengecek dan korban mendapati kandang telah kosong dan betul sapi tersebut sudah dijual pelaku tanpa sepengetahuan korban. Merasa dirugikan korban melapor ke Polsek patrang, "kata Kapolsek Patrang. Kamis (20/7/2022). Setelah melakukan lenyelidikan Unit Reskrim Polsek Patrang Lanjut AKP Hery Supatmo, berhasil mengamankan 1 (satu) ekor sapi laki-laki jenis Limusin milik korban yang di jual ke Jetem warga kelurahan Bintoro. "Serta berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang mana pelaku telah menjual tanpa ijin seekor sapi milik korban sebesar Rp. 16 (enam belas juta rupiah) sedangkan hasil penjualan di pergunakan untuk kehidupan sehari-hari," ungkap mantan Kapolsek Mumbulsari itu. (edy)
Jual Sapi Titipan Warga Jumerto Dikerangkeng Polsek Patrang
Rabu 20-07-2022,12:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,06:46 WIB
Noor Rachmad Disebut Calon Jaksa Agung Pengganti ST Burhanuddin, Dipanggil Prabowo?
Kamis 01-10-2026,10:05 WIB
Profil dan Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Tunggal Kapolri Pilihan Presiden Prabowo
Kamis 01-10-2026,09:34 WIB
Mulai Hari Ini, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 November
Kamis 01-10-2026,11:53 WIB
Menelisik UMKM Pesantren di Surabaya: Dari Kamar Mandi Santri Tercipta Pasta Gigi Siwak Halal
Kamis 01-10-2026,15:23 WIB
Greddy Harnando Didakwa TPPU Rp37,7 Miliar, Jaksa Beberkan Aliran Dana dan Aset
Terkini
Kamis 01-10-2026,21:20 WIB
Diiming-imingi Masuk Dishub Surabaya, Warga Karah Agung Tertipu Rp7,5 Juta
Kamis 01-10-2026,21:18 WIB
Samuel Ardi Kristanto Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Surabaya
Kamis 01-10-2026,21:09 WIB
3 Tahun Jalani Bisnis Haram Demi Nyabu Gratis, Pengedar Lidah Kulon Dibekuk Polisi
Kamis 01-10-2026,20:50 WIB
Didakwa Main Judi Online Pakai 12 Akun Situs, Sion Jalani Sidang di Surabaya Tak Ditahan Rutan
Kamis 01-10-2026,20:47 WIB