Selesaikan Perkara dengan Hati Nurani, Kajati Jatim Resmikan 31 RRJ

Selasa 19-07-2022,21:24 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Peresmian 31 RRJ di Kabupaten Malang oleh Kajati Jatim Mia Aminati. Malang, memorandum.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Aminati  meresmikan 31 Rumah Restorative Justice (RRJ) di wilayah Kabupaten Malang yang dipusatkan di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gomdamglegi, Selasa (19/7/2022). RRJ ini tersebar di 31 desa pada 31 kecamatan. Kajati menyampaikan pendirian RRJ ini merupakan wujud nyata hadirnya kejaksaan di tengah masyarakat. “Adanya RRJ ini merupakan salah satu dari tujuh skala prioritas kejaksaan. Dan ini sebagai bukti keseriusan kejaksaan dalam penyelesaian perkara di masyarakat dengan mengedepankan hati nurani,” terangnya. Dengan diresmikan 31 RRJ, kini total RRJ di Kabupaten Malang sebanyak 33 lokasi. Sebelumnya, pada 24 Maret 2022, kajati telah meresmikan 2 RRJ di Kecamatan Kepanjen dan Bululawang. “Dengan saya resmikannya 31 RRJ ini berarti untuk wilayah Kabupaten Malang memiliki RRJ terbanyak se Jawa Timur,” kata Mia. Kajati mengatakan penyelesaian konsep perkara tindak pidana di luar pengadilan bisa diselesaikan di RRJ. Namun demikian, syarat utamanya terlebih dahulu melakukan musyawarah antara pelaku dan korban. Sedangkan kerugian yang dialami oleh korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan tuntutan hukumannya di bawah 5 tahun serta pelakunya bukan residivis. “Penyelesaiannya nanti akan didampingi oleh jaksa sebagai sahabat masyarakat dan setiap RRJ ada satu jaksa yang bertugas setiap harinya,” jelas Mia. Dicontohkan, terjadinya tindak pidana pencurian sandal. Ini harus dilihat dulu alasan pelaku mencuri. Apakah tidak memiliki sandal atau untuk memenuhi kebutuhan, misalnya dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Perkara ini menurutnya melanggar KUHP namun nilai dari sebuah sandal dan alasannya mencuri juga harus menjadi kajian dalam menyelesaikan perkara. Antara korban dan pelaku sudah dipertemukan dengan didampingi pihak desa. Kajari Kabupaten Malang  Diah Yuliastuti mengatakan dalam RRJ tidak hanya untuk menyelesaikan perkara tindak pidana namun juga bisa sebagai penyelesaian perkara denda pelanggaran lalulintas (tilang). “Maka nantinya pembayaran denda pelanggaran lalu lintas setiap hari Jumat di kejaksaan. Nantinya masyarakat bisa langsung datang ke RRJ,” kata Diah. Bupati Malang HM Sanusi mengharapkan RRJ di setiap kecamatan ini akan menjadi tempat pembelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang kesadaran hukum sehingga pelanggaran hukum dapat diminimalisir. “Terimakasih adanya RRJ yang akan meyelesaikan perkara dengan mengedepankan musyawarah dan hati nurani sehingga nantinya sudah tidak ada lagi hukum yang bakal tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Sanusi. Hadir dalam peresmian ini diantaranya Bupati Malang, Wakil Bupati Malang, Kasdim 0818, Kajari Kabupaten Malang, Kajari Kota Malang, Wakil PN Kepanjen, Wakil PN Kota Malang, Kasat Reskrim Polres Malang, perwakilan Polres Batu. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait