Surabaya, memorandum.co.id - Terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Malang. Rencananya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dilakukan pada Rabu (20/7/2022). Menjelang tuntutan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menyampaikan sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu. "Kami punya kesimpulan dan ada keyakinan bahwa ada kesalahan dari terdakwa Julianto. Teman jaksa penuntut umum (JPU) berkeyakinan adanya persetubuhan yang dilakukan terdakwa," tutur Kajati Jatim Mia Amiati, saat jumpa pers di kantornya, Selasa (19/7/2022). Menurut Mia, JPU merasa yakin bahwa sebelum tindak pidana, terdakwa melakukan tipu muslihat berupa memberikan motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya seperti merayu dan meyakinkan saksi korban. "Fakta dari persidangan ada sembilan korban, tetapi hanya satu kesaksian yang terbuka. Di sini kami juga sudah periksa 20 orang saksi termasuk forensik, psikolog, dan pidana," sambungnya. Lebih lanjut Mia menegaskan, pihak kejaksaan dalam perkara ini akan menunjukkan kepada khalayak umum bagaimana menuntut dan menegakkan keadilan yang setinggi-tingginya. "Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa Julianto murni melanggar sebagaimana dakwaan alternatif dalam pasal Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," lanjutnya. Mia berharap JPU yang menangani kasus tersebut bisa tetap melakukan penuntutan terhadap terdakwa Julianto tanpa segala beban dan hambatan. "Jadi kita tinggal menyakinkan hakim untuk menjatuhkan vonis," ucapnya. Saat disinggung terkait adanya intimidasi kepada saksi korban, menurut Mia hal tersebut bisa menjadi pertimbangan. "Bisa menjadi salah satu hal yang memberatkan dan tidak ada yang meringankan," tegasnya. Sementara terkait kemungkinan adanya hukuman kebiri, Mia menjelaskan bahwa tempat terjadinya perkara dilakukan sebelum undang-undang hukuman tersebut dikeluarkan. "Hanya hukuman maksimal saja sesuai dengan dakwaan alternatif JPU," tandasnya. (jak)
Terdakwa Pencabulan SPI Batu Akan Dituntut Maksimal
Selasa 19-07-2022,19:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,10:18 WIB
Kelme Resmi Luncurkan Jersey Timnas Indonesia, Terinspirasi Kejayaan Tahun 1999
Jumat 13-03-2026,14:00 WIB
Kode Redeem Wuthering Waves Terbaru di Livestream Update Versi 3.2
Jumat 13-03-2026,16:37 WIB
Patch MLBB Season 40 Ubah Meta: Mage Lama Bangkit, Marksman Disesuaikan Jelang MPL Season 17
Jumat 13-03-2026,14:14 WIB
Aplikasi Cek Kemacetan Jalan Tol Terbaik untuk Mudik 2026
Jumat 13-03-2026,15:32 WIB
Diduga Hendak Nyopet di Pasar Gresik, Pria Asal Surabaya Nyaris Diamuk Massa
Terkini
Sabtu 14-03-2026,09:47 WIB
Kembalikan Fungsi Jalan, Kelurahan Tanjungsari Gencarkan Penertiban PKL Liar
Sabtu 14-03-2026,09:39 WIB
Situasi Mencekam Kupang Krajan 1 Surabaya, Patrol Sahur Diserang Gangster Bersajam
Sabtu 14-03-2026,09:21 WIB
Polsek Rungkut Gelar Safari Tarawih dan Sosialisasi Parkir Lebaran Gratis
Sabtu 14-03-2026,09:17 WIB
Bingung Pilih Jalur Mudik? Simak Kelebihan Tol Trans-Jawa dan Eksotisme Rute Selatan Jawa
Sabtu 14-03-2026,09:00 WIB