Surabaya, memorandum.co.id - Seorang kakek tega mencabuli tetangganya di kantor musala di wilayah Kecamatan Karangpilang. Perbuatan bejat itu dilakukan Achmad (54), terhadap Mawar (nama samaran) yang masih berumur 11 tahun. Tidak terima anaknya dicabuli, orangtuanya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dan petugas akhirnya menangkap tersangka di rumahnya. "Tersangka adalah marbot di musala tersebut," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana melalui Kanit PPA AKP Wardi Waluyo, Selasa (19/7). Informasi yang dihimpin, kejadian bermula korban bersama temannya serta Achmad sedang menghitung kotak amal di musala. Tiba-tiba temannya pergi ke kantor musala hendak mengambil minuman. Melihat itu, korban berniat menyusul temannya tersebut. "Pada saat korban ingin menyusul temannya, tersangka memegang kaki korban hingga terjatuh dan terlihat celana dalamnya," kata Wardi. Melihat itu, membuat Achmad bernafsu dan mencabulinya. Korban lantas berontak dan lari. Selanjutnya mengadu ke orangtuanya. Pengakuan anaknya, membuat orangtuanya mencak-mencak dan melapor ke polisi, sehingga Achmad ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Achmad kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengakui perbuatannya. Dia mencabuli korban karena nafsu usai melihat celana dalamnya. "Hanya sekali mencabuli korban," kata Achmad. Akibat perbuatannya itu, Achmad kini meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya setelah terbukti melanggar Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (rio)
Lihat Celana Dalam, Kakek Cabuli Bocah
Selasa 19-07-2022,17:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-12-2025,10:41 WIB
Dj Alexa Monyor Monyor Sang Primadona Funkot, 13 Tahun Menghipnotis Dunia Malam Jawa Timur
Kamis 11-12-2025,06:00 WIB
BEM Pasuruan Raya Tuntut 6 Persoalan Pokok, Singgung Penolakan Real Estate hingga Sikapi Makam Winongan
Kamis 11-12-2025,07:07 WIB
Membangun Citra Positif di Tengah Segelintir Oknum
Kamis 11-12-2025,09:56 WIB
Kejutan Emas: Andri Irawan Ukir Sejarah, Petanque Indonesia Kuasai Arena SEA Games Thailand 2025
Kamis 11-12-2025,09:00 WIB
Dompet Suami Masih Milik Mertua: Semua Harus Minta Mertua (1)
Terkini
Kamis 11-12-2025,22:19 WIB
Menteri Nusron Tekankan Meritokrasi dalam Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN
Kamis 11-12-2025,22:07 WIB
Kejaksaan Geledah SDN di Jember Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS 2020-2024
Kamis 11-12-2025,21:58 WIB
PSSI Pusat Keluarkan Surat, Kongres 17 PSSI Provinsi Tertunda
Kamis 11-12-2025,21:46 WIB
Mulai 2026, Pelaporan SPT Tahunan Harus Lewat Coretax
Kamis 11-12-2025,21:22 WIB