Surabaya, Memorandum.co.id - Rumah pengedar sabu di Jalan Sukomanunggal Baru digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dan menangkap Tri (28), pemilik rumah. Penggerebekan rumah itu karena sering dijadikan transaksi narkoba oleh Tri. Terbukti, saat petugas menggeledah di rumah tersebut, ditemukan 9 poket sabu seberat 4,32 gram, seperangkat alat isap sabu, dan HP. Setelah dianggap terbukti, polisi kemudian menggiring ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Tersangka bekerja sebagai sopir truk dan nyambi jualan sabu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (19/7). Menurut keterangan Tri, barang didapatkan dengan cara membeli dari seorang Bandar yang bernama MDR (DPO) seharga Rp 900 ribu per gram. Sabu-sabu yang dibelinya, dikemas menjadi beberapa bagian dan dijual lagi ke pelanggannya seharga Rp 300 ribu per gram. "Namun, baru sebulan beroperasi digerebek anggota," terang Tri kepada petugas. (rio)
Pengedar Narkoba Sukomanunggal Digerebek Polisi
Selasa 19-07-2022,16:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,18:24 WIB
PSMP Desak Manajemen Terbuka, Kerugian Akumulatif Rp43,99 Miliar di PDAM Lumajang Jadi Sorotan
Sabtu 03-10-2026,18:56 WIB
Hanung Bramantyo Bawa Misteri 1964 ke Layar Lebar, ‘Lobang Buaya’ Tayang di Madiun
Sabtu 03-10-2026,19:50 WIB
Bupati Lumajang Beri Semangat Arga, Pejuang Kecil yang Akan Jalani Operasi Jantung di India
Sabtu 03-10-2026,16:44 WIB
Pemuda Tergeletak Penuh Luka di Jalan, 3 Pelaku Pengeroyokan Diringkus Polisi
Sabtu 03-10-2026,17:56 WIB
Suara Bising Resahkan Warga, Satlantas Polres Lumajang Didesak Intensifkan Penertiban Knalpot Brong
Terkini
Minggu 04-10-2026,14:53 WIB
Bhabinkamtibmas Paron Monitoring Jagung Manis, Dukung Ketahanan Pangan Warga
Minggu 04-10-2026,14:48 WIB
Gagal Curi Motor di Pasuruan, Komplotan Maling Todongkan Senpi dan Lempar Petasan ke Warga
Minggu 04-10-2026,14:41 WIB
Sudah Disita, Objek Masih Dipakai Usaha, Ahli Pidana: Tersangka Tak Bisa Kuasai Objek Sengketa
Minggu 04-10-2026,14:18 WIB
Gus Fawait Tegaskan Hasil Tani Jember Harus Berbanding Lurus dengan Kesejahteraan Keluarga
Minggu 04-10-2026,14:01 WIB