Cabuli Bocah, Kakek Jomblo Diborgol

Senin 18-07-2022,19:23 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - MLA (68), yang indekos di Kecamatan Jambangan, nekat mencabuli  anak tetangganya, sebut saja Bunga (7) saat bermain sepeda angin di lapangan. Tidak terima dengan perbuatan itu, orangtua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Polisi akhirnya dapat menangkap tersangka di tempat kosnya. "Tersangka belum pernah menikah," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (18/7/2022). Informasi yang dihimpun, kejadian bermula korban bermain sepeda angin sendirian di lapangan. Kebetulan di lapangan itu juga ada tersangka. Kemudian korban menghampiri MLA. Kesempatan ini dimanfaatkan tersangka berbuat cabul. Perbuatan tidak senonoh MLA membuat korban ketakutan dan lari sambil membawa sepedanya. Sampai di rumah kemudian mengadu kepada orangtuanya. Mendengar pengaduan anaknya, orangtuanya marah dan melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan cukup bukti, petugas menangkap MLA di rumahnya. Dalam pemeriksaan, kata Mirzal, tersangka mantan guru honorer mata pelajaran IPA di Papua. Kemudian sekitar tahun 200,  pindah ke Surabaya sebagai guru extrakurikuler musik. Namun, kontraknya tidak diperpanjang, sehingga kini jadi pengangguran. "Sekarang hanya bekerja serabutan saja," beber Mirzal. Di hadapan penyidik, MLA mengakui perbuatanya sudah tiga kali selama Juli. "Sudah tiga kali Pak saya mencabuli korban," terangnya. Tersangka mengaku, terpaksa mencabuli korban karena hasratnya bergejolak setelah melihat korban. "Saya khilaf pak," tuturnya. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti celana pendek anak jeans warna biru, kaos putih motif, celana dalam wama ungu, dan kaos dalam warna biru. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait