Simpan Sabu di Kaleng Permen, Warga Sambiarum Diborgol

Senin 18-07-2022,18:24 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap SH (39) warga Jalan Sambiarum Lor, Tandes, Selasa (12/7). Tersangka ditangkap karena memiliki 5 poket sabu siap edar. Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan SH diawali ketika anggotanya menerima informasi kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Tandes. Polisi yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. "Saat kami dalami ternyata benar, tersangka memiliki sabu," ujar Hendro, Senin (18/7) Pihak kepolisian lantas melakukan penggerebekan di kamar kos milik SH. Anggota di lapangan lantas menemukan 5 poket sabu dengan berat 1,36 gram di kaleng bekas permen. "Awalnya tersangka mengelak. Namun karena kejelian petugas, akhirnya ditemukan narkotika jenis sabu yang diakui untuk konsumsi pribadi," imbuh Hendro. Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ER yang saat ini masih buron. "Pengakuannya beli untuk dirinya sendiri, tapi kita masih dalami," tegas Hendro. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait