Dapat Perlawanan dari Warga, Penertiban Tanah Irigasi Dusun Tambakbulak Ditunda

Senin 18-07-2022,17:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Sidoarjo, memorandum.co.id - Puluhan warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo mengusir petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PUPR  RI saat akan melakukan penertiban tanah irigasi di Dusun Tambakbulak, Senin (18/7) pagi. Warga menolak penertiban lantaran menganggap tanah yang ditertibkan masih dalam sengketa yang berjalan proses hukumnya di pengadilan dan merupakan tanah hak garap milik warga. Satu alat berat jenis excavator yang disiagakan oleh pihak BBWS, juga disuruh balik oleh warga dan diminta untuk meninggalkan lokasi. Padahal rencana penertiban ini sudah direncanakan dengan matang dan menghadirkan instansi terkait. BBWS juga sudah mengirimkan surat resmi tentang penertiban ini ke instansi terkait. Aparat satpol PP dan aparat keamanan juga sudah datang ke lokasi. Jumlahnya juga cukup banyak untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, melihat situasi dan kondisi di lapangan, terutama karena mendapat perlawanan warga, petugas BBWS akhirnya memilih menghentikan rencana penertiban dan meninggalkan lokasi. Sub Koordinator Hukum dan PPID BBWS, Yudhia menyebutkan, Nur Mahmudi selaku pemilik tanah hak garap yang akan ditertibkan, belum bisa membuktikan sertifikat hak miliknya. Sedangkan di proses pengadilan, sudah dua kali dimenangkan kalau tanah tersebut adalah tanah kekayaan negara. Karena itulah BBWS akan menertibkan. "Kekuatan hukum dari pihak Nur Mahmudi sampai detik ini belum bisa membuktikan bahwa itu sertifikat," kata Yudhia. Yudhia juga menyebut, kegiatan penertiban ini untuk sementara terpaksa ditunda dengan pertimbangan kondusifitas sambil menunggu arahan dari atasannya. Namun untuk penertiban dan normalisasi kali tetap akan dilakukan oleh pihaknya, lantaran untuk keperluan kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan pribadi. "Untuk lingkungan dan untuk penghijauan," tandasnya. Sementara itu, Nur Mahmudi  pemilik lahan yang akan ditertibkan mengatakan  pengusiran petugas penertiban tanah irigasi ini sengaja dilakukan.  Sebab, tanah yang akan ditertibkan itu tidak memiliki status kekuatan hukum tetap dan masih menjalani proses persidangan. "Masih sengketa dan belum inkrah," ujar Nur Mahmudi. Nur Mahmudi yang tercatat mantan Kades Tambakrejo dan baru-baru ini kembali terpilih sebagai Kades Tambakrejo, menyayangkan sikap petugas BBWS yang menurutnya dinilai tidak bisa menganalisa situasi di masyarakat yang berkaitan dengan keguyupan, kebersamaan dan kedamaian. Seharusnya pihak BBWS, melakukan cara-cara seperti ini yang diharapkan oleh pihaknya. "Mestinya harus hormati hukum, dan yang kedua datang ke desa kalau ada suatu kegiatan. Apalagi situasi rawan seperti ini, ini yang kita sayangkan," kata Nur Mahmudi.(bwo/unt/jok)

Tags :
Kategori :

Terkait