Surabaya, memorandum.co.id - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) harus siap diadili atas kasus asusila yang menjeratnya. Anak dari kiai sekaligus pemilik pesantren ternama di Jombang itu diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati dalam mengadakan perekrutan tenaga medis. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan S, mengatakan MSAT atau akrab dipanggil Mas Bechi dijerat dengan tiga pasal. Dan hukuman maksimal dari ketiga pasal tersebut yakni 12 tahun penjara. "Ada tiga pasal yaitu 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 9 tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," kata Aspidum Kejati Jatim tersebut di Rumah Tahanan Klas l Surabaya beberapa waktu lalu. Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Agung Gede Pranata saat dikonfirmasi perihal pasal yang dijeratkan kepada MSAT memang paling lama 12 tahun. "Kalau tidak salah memang sekitar 12 tahun penjara ancaman maksimal hukumannya," ucapnya, Minggu (17/7/2022). Sedangkan saat disinggung apakah ada pemberatan hukuman yang diberikan kepada MSAT, mengingat terdakwa adalah seorang pendidik atau pengasuh santriwati yang dicabulinya, Agung mengatakan pasti ada. "Pasti ada, nanti di putusan yang merupakan kewenangan dari majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya. Itu terkait pertimbangan dalam hal yang memberatkan dan meringankan," jelasnya. Sementara itu terkait dengan persidangan yang akan digelar besok, Senin (18/7), Agung mengatakan akan digelar secara daring (online) dan tertutup. "Terdakwa Bechi masih disidangkan online dulu dan tertutup karena perkara asusila," katanya. Sedangkan saat ditanya apakah ada kemungkinan sidang digelar secara offline, Agung mengungkapkan bahwa untuk permohonan sidang offline belum ada. Namun, bila ada permintaan untuk kebutuhan pemeriksaan akan dihadirkan. "Kalau ada minta kehadiran terdakwa secara offline guna pemeriksaan akan dihadirkan. Bagaimana nanti koordinasi antara jaksa yang menahan dengan hakim," ungkapnya. Saat disinggung apakah sidang daring itu terkait adanya kekhawatiran para simpatisan terdakwa yang mempunyai nama alias Mas Bechi itu akan hadir ke PN Surabaya, Agung dengan tegas menampiknya. "Pertimbangannya hanya kondisi keamanan saja karena pandemi. Bukan karena kekhawatiran tersebut," tegasnya. Sementara apakah sidang akan melibatkan aparat keamanan dalam hal ini kepolisian, Agung membenarkan. "Beberapa hari lalu kita sudah mengirimkan surat untuk meminta bantuan pengamanan ke pihak kepolisian. Ya supaya persidangan berjalan dengan baik saja," tandasnya. (jak)
Diadili Secara Online, Anak Kiai Jombang Diancam 12 Tahun Penjara
Minggu 17-07-2022,20:08 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :