Sidoarjo, Memorandum.co.id - Tidak butuh waktu lama, tim resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku pembunuhan pria di teras Musala Desa Ngares Rejo, Sukodono, Sidoarjo. Pelaku adalah YW, 29 tahun, pria asal Trenggalek. YW, terdesak faktor ekonomi karena istrinya hamil tua, saat subuh, Kamis (14/7/2022), berjalan kaki dari Bungurasih sampai dengan wilayah Sukodono. “Tujuannya untuk mencari orang lengah dan bermaksud mengambil barang berharga korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (15/7/2022) pada wartawan. Hingga kemudian, sampai di Musala Muhajirin, Ngares Rejo, Sukodono. YW melihat seorang pria yakni WAS, yang sedang duduk di teras musala. Di dekat korban terparkir motor matic milik korban. “Datang menghampiri korban WAS, pelaku YW langsung menusuk sebanyak empat kali pada dada korban menggunakan sebilah pisau. Mengetahui korban tak berdaya dan bersimbah darah, YW mengambil barang berharga motor matic, satu handphone serta dompet korban berisi identitas diri, STNK motor dan kartu ATM,” terangnya. Setelah mendapatkan barang berharga korban lalu pelaku kabur. Polisi pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Berbekal keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian dan kerjasama polres jajaran. Diketahui terduga pelaku membawa motor matic yang dicurigai hasil pencurian masuk ke wilayah Trenggalek. “Dari informasi yang masuk ke kami, segera tim resmob Polresta Sidoarjo bersama Polres Trenggalek melakukan pengejaran pelaku. Hingga berhasil kami tangkap pukul 8 malam di Desa Nglebeng, Panggul, Trenggalek,” lanjut Kapolresta Sidoarjo. Saat penangkapan pelaku sempat berupaya kabur dan mengancam keselamatan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku YW kini diamankan di Polresta Sidoarjo. Serta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dikenai ancaman pasal 339 KUHP hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup. Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun.(bwo/jok)
Pembunuh Warga Lamongan Diciduk
Jumat 15-07-2022,15:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,21:37 WIB
BPJS Kesehatan Gresik Putus Kerja Sama dengan RSPG, Data 12.000 Pasien Dialihkan
Kamis 10-09-2026,20:44 WIB
TPS Pudak Penuh dan Berbau, Pemkot Madiun Alihkan Pembuangan Sampah ke Jalan Kresno
Kamis 10-09-2026,23:23 WIB
PKKMB Untag Surabaya Kenalkan Jaranan Buto kepada 3.160 Mahasiswa Baru
Jumat 11-09-2026,01:14 WIB
Indonesia Perkuat Teknik Tunggal Putri Jelang Asian Games 2026
Jumat 11-09-2026,05:44 WIB
Update Terkini Kondisi Gunung Anak Krakatau
Terkini
Jumat 11-09-2026,19:54 WIB
Jurnalis Surabaya Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang
Jumat 11-09-2026,19:50 WIB
Gandeng LBH Mitra Santri, KPK RI Edukasi Pencegahan Korupsi di Situbondo
Jumat 11-09-2026,19:44 WIB
Pelayanan Prima, Kapolres Rote Ndao Kawal Pemulangan Jenazah Korban KKB dari Pantai Baru ke Busalangga
Jumat 11-09-2026,19:29 WIB
DPR Minta Dugaan Praktik Curang E-Commerce dan Penahanan Saldo Rp24 Miliar Ditelusuri
Jumat 11-09-2026,19:23 WIB