Sidoarjo, Memorandum.co.id - Tidak butuh waktu lama, tim resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku pembunuhan pria di teras Musala Desa Ngares Rejo, Sukodono, Sidoarjo. Pelaku adalah YW, 29 tahun, pria asal Trenggalek. YW, terdesak faktor ekonomi karena istrinya hamil tua, saat subuh, Kamis (14/7/2022), berjalan kaki dari Bungurasih sampai dengan wilayah Sukodono. “Tujuannya untuk mencari orang lengah dan bermaksud mengambil barang berharga korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (15/7/2022) pada wartawan. Hingga kemudian, sampai di Musala Muhajirin, Ngares Rejo, Sukodono. YW melihat seorang pria yakni WAS, yang sedang duduk di teras musala. Di dekat korban terparkir motor matic milik korban. “Datang menghampiri korban WAS, pelaku YW langsung menusuk sebanyak empat kali pada dada korban menggunakan sebilah pisau. Mengetahui korban tak berdaya dan bersimbah darah, YW mengambil barang berharga motor matic, satu handphone serta dompet korban berisi identitas diri, STNK motor dan kartu ATM,” terangnya. Setelah mendapatkan barang berharga korban lalu pelaku kabur. Polisi pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Berbekal keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian dan kerjasama polres jajaran. Diketahui terduga pelaku membawa motor matic yang dicurigai hasil pencurian masuk ke wilayah Trenggalek. “Dari informasi yang masuk ke kami, segera tim resmob Polresta Sidoarjo bersama Polres Trenggalek melakukan pengejaran pelaku. Hingga berhasil kami tangkap pukul 8 malam di Desa Nglebeng, Panggul, Trenggalek,” lanjut Kapolresta Sidoarjo. Saat penangkapan pelaku sempat berupaya kabur dan mengancam keselamatan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku YW kini diamankan di Polresta Sidoarjo. Serta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dikenai ancaman pasal 339 KUHP hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup. Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun.(bwo/jok)
Pembunuh Warga Lamongan Diciduk
Jumat 15-07-2022,15:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-02-2026,13:33 WIB
Anak Berkebutuhan Khusus di Surabaya Dikeroyok Teman Sekolah
Minggu 15-02-2026,15:56 WIB
Diduga Cemari Lingkungan, Tumpukan Limbah B3 PT SAI Resahkan Warga di Tiga Desa Kecamatan Gondang
Minggu 15-02-2026,13:54 WIB
PPA Polres Gresik Amankan Anggota Gangster yang Sekap dan Perkosa Siswi SMP
Minggu 15-02-2026,21:42 WIB
Tak Sekadar Kuliner, Hamra Cafe & Resto Usung Nasionalisme Lewat Menu di Surabaya
Minggu 15-02-2026,18:40 WIB
Viral 19 Kali Cabuli Anak, Warga Semen Ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota
Terkini
Senin 16-02-2026,12:37 WIB
Polres Ngawi Amankan Objek Wisata saat Long Weekend dan Libur Imlek
Senin 16-02-2026,12:24 WIB
Makna Makan Malam Imlek Tuan Nian dan 5 Menu Wajib Pembawa Hoki Tahun Baru Cina
Senin 16-02-2026,11:53 WIB
Gotong Royong Polres Ngawi Bantu Bersihkan Rumah Korban Banjir di Sirigan Paron
Senin 16-02-2026,11:21 WIB
Strategi Puasa Ramadan 2026 Agar Tidak Dehidrasi di Tengah Cuaca Panas Ekstrem
Senin 16-02-2026,11:08 WIB