Sidoarjo, Memorandum.co.id - Tidak butuh waktu lama, tim resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku pembunuhan pria di teras Musala Desa Ngares Rejo, Sukodono, Sidoarjo. Pelaku adalah YW, 29 tahun, pria asal Trenggalek. YW, terdesak faktor ekonomi karena istrinya hamil tua, saat subuh, Kamis (14/7/2022), berjalan kaki dari Bungurasih sampai dengan wilayah Sukodono. “Tujuannya untuk mencari orang lengah dan bermaksud mengambil barang berharga korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (15/7/2022) pada wartawan. Hingga kemudian, sampai di Musala Muhajirin, Ngares Rejo, Sukodono. YW melihat seorang pria yakni WAS, yang sedang duduk di teras musala. Di dekat korban terparkir motor matic milik korban. “Datang menghampiri korban WAS, pelaku YW langsung menusuk sebanyak empat kali pada dada korban menggunakan sebilah pisau. Mengetahui korban tak berdaya dan bersimbah darah, YW mengambil barang berharga motor matic, satu handphone serta dompet korban berisi identitas diri, STNK motor dan kartu ATM,” terangnya. Setelah mendapatkan barang berharga korban lalu pelaku kabur. Polisi pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Berbekal keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian dan kerjasama polres jajaran. Diketahui terduga pelaku membawa motor matic yang dicurigai hasil pencurian masuk ke wilayah Trenggalek. “Dari informasi yang masuk ke kami, segera tim resmob Polresta Sidoarjo bersama Polres Trenggalek melakukan pengejaran pelaku. Hingga berhasil kami tangkap pukul 8 malam di Desa Nglebeng, Panggul, Trenggalek,” lanjut Kapolresta Sidoarjo. Saat penangkapan pelaku sempat berupaya kabur dan mengancam keselamatan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku YW kini diamankan di Polresta Sidoarjo. Serta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dikenai ancaman pasal 339 KUHP hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup. Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun.(bwo/jok)
Pembunuh Warga Lamongan Diciduk
Jumat 15-07-2022,15:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-01-2026,08:39 WIB
Evolusi Karier Natkeni: Dari Lulusan Cumlaude ITS hingga Top 16 Miss Indonesia
Selasa 20-01-2026,08:18 WIB
Dua Kasus yang Ditengarai Umar Faruq Dibunuh di Wonokusumo Jaya Surabaya
Selasa 20-01-2026,12:27 WIB
Ada Motif Asmara di Balik Pembunuhan Wonokusumo Jaya
Selasa 20-01-2026,13:41 WIB
Geger! Warga Asemrowo Temukan Pria Tewas Gantung Diri di Kusen Pintu Kamar Tidur
Selasa 20-01-2026,07:57 WIB
Tiba di Gedung KPK, Maidi: Saya Tidak Pernah Lelah untuk Membangun Kota Madiun
Terkini
Selasa 20-01-2026,22:49 WIB
Kapolres Batu Gelar Tactical Floor Game Matangkan Pengamanan Liga 4 di Stadion Brantas
Selasa 20-01-2026,22:40 WIB
Kapolres Batu Tinjau Lokasi Longsor Payung 2 Pastikan Keselamatan Warga
Selasa 20-01-2026,21:44 WIB
Kapal Bocor di Perairan Masalembo, 18 ABK Berhasil Dievakuasi Selamat
Selasa 20-01-2026,21:05 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Kota Madiun Terkait Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR
Selasa 20-01-2026,20:48 WIB