2024, Bupati Mojokerto Target Pernikahan Anak Usia Dini Turun 8,74 Persen

Kamis 14-07-2022,16:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Mojokerto, memorandum.co.id - Maraknya pernikahan anak usia dini, menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian khusus pemerintah. Khususnya oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Mengacu pada rencana aksi nasional, Pemkab Mojokerto ikut mendorong rencana yang dilakukan pemerintah pusat untuk menurunkan angka perkawianan usia anak mulai tahun 2018 dengan angka 11,21 persen, menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024 nanti. Oleh sebab itu, Pemkab Mojokerto dengan menggandeng Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdalatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Mojokerto, menggalakkan pembinaan dan pelatihan kepada pemuda Kabupaten Mojokerto terkait pencegahan pernikahan anak usia dini. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, di setiap wilayah masing-masing kecamatan dilakukan edukasi terkait pernikahan anak usia dini, sehingga bisa menekan angka kasus perkawinan anak di Kabupaten Mojokerto. "Target pemerintah pada 2030 nanti tidak ada lagi pernikahan anak yang terjadi di Indonesia. Pernikahan dini menjadi masalah yang luar biasa," katanya, saat memberikan materi pencegahan pernikahan anak usia dini secara daring kepada Pondok Pesantren Roudlotun Nasyiin di Command Center Pemkab Mojokerto, Kamis (14/7/2022). Ikfina menjelaskan, melihat data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2018 BPS, tercatat angka perkawinan anak di Indonesia mancapai 1,2 juta kejadian. Angka yang tinggi ini akan menghambat proses menuju Indonesia Emas. "Pernikahan anak usia dini di Indonesia menempati urutan tertinggi ke-8 didunia. 1 dari 9 perempuan umur 20-24 tahun yang menikah di bawah usia 18 tahun sebesar 11,2 persen, serta 1 dari 100 laki-laki umur 20-24 yang juga menikah sebelum 18 tahun sebesar 1,06 persen," jelasnya. Pernikahan yang dilaksanakn sebelum usia yang diizinkan, lanjut Ikfina, harus melalui dispensasi nikah. Dalam menuju Indonesia Emas tahun 2045 dengan sumber daya unggul dapat terganggu akibat adanya perkawinan anak usia dini. "Anak-anak yang menikah di bawah 18 tahun beresiko empat kali lebih banyak putus sekolah. Rata-rata anak perempuan yang menikah muda hanya 7,29 persen yang tidak menyelesaikan pendidikan tingkat SMP. Mereka adalah kelompok calon pengantin yang beresiko melahirkan bayi stunting," jlentrehnya. Di samping itu, papar Ikfina, juga terdapat banyak faktor dalam adanya perkawinan anak, yakni kehamilan tidak diinginkan, kemiskinan, dan interpretasi nilai ada istiadat tertentu. "Dampak serius akibat perkawinan usai anak juga menyebabkan kematian ibu dan bayi, anak balita stunting, kemiskinan, tenaga kerja tidak terampil, dan tidak tercapainya wajib belajar 12 tahun," pungkasnya. (yus)

Tags :
Kategori :

Terkait