Surabaya, Memorandum.co.id - Berbagai upaya dilakukan pihak kepolisian guna mendekatkan diri di hati masyarakat. Salah satunya, menekankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam menyelesaikan sengketa hukum. Upaya ini dinilai lebih adil dan humanis. Kapolri juga telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021. SE berisi instruksi seluruh jajaran agar penyidik Polri mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara. Di Surabaya, seorang oknum mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), berinisial IB melakukan aksi pencurian laptop milik temannya. Dalam kasus itu, IB mengaku khilaf. Ia terjebak dalam pusaran judi online yang tengah digandrungi. Padahal selama ini, IB dikenal mahasiswa yang baik dan rajin. Hal itu yang membuat teman-temannya tak ada yang menyangka, jika ia nekat mencuri laptop. Akibat ulah tersebut, IB harus nendekam di jeruji besi Polsek Sukolilo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mendengar kabar itu, orang tua IB lantas mendatangi Polsek Sukolilo guna meminta upaya restorative justice untuk sang anak. Gayung bersambut. Petugas pun mencoba menanggapi permintaan orang tua untuk melaksanakan proses restoratif justice. "Melalui pertimbangan jika tersangka ini masih punya masa depan panjang. Lalu juga berstatus mahasiswa aktif dan dikenal rajin. Kami memfasilitasi permohonan RJ (restorative justice) sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Kapolsek Sukolilo Kompol M Sholeh. Mendengar penyataan itu, pihak dekan fakultas tempat IB menjalani pendidikan memanggil korban dan orang tua. Ketiga korban berinisial AA, MF dan FR sepakat untuk memaafkan temannya yang khilaf itu. Sholeh memastikan, penandatanganan perdamaian dilakukan tanpa paksaan. "Salah satu syarat perdamaian ini adalah korban memaafkan dan mencabut laporan. Tidak ada tuntutan di kemudian hari. Ini langkah yang cukup dewasa mengingat baik korban dan tersangka juga masih sama-sama aktif kuliah di ITS," imbuh dia. Sementara itu, M Sigit Darmawan, Dekan Fakultas Avokasi ITS juga menyambut baik langkah islah dua belah pihak yang tengah berperkara itu. Meski restoratif justice memulihkan keadaan IB secara semula, pihak kampus tetap melakukan pembinaan. "Kita serahkan dulu proses hukumnya ke kepolisian. Jika memang nantinya hasil pertemuan dan kesepakatan damai ini dikabulkan dengan pertimbangan proses gelar perkara, maka nantinya kami juga akan memberikan pembinaan internal ke yang bersangkutan (tersangka)," kata dia. "Pertimbangan masa depan anak-anak ini adalah salah satu yang terpenting. Ketika dihukum dan dipenjara, apa bisa berubah lebih baik atau bahkan jadi lebih buruk. Ini yang patut kita semua pertimbangkan," sambung dia.(fdn)
Dikenal Baik, Mahasiswa ITS Pencuri Laptop Terima Restorative Justice
Kamis 14-07-2022,13:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,01:10 WIB
Tiga Perangkat Daerah Jadi Tangan Kanan Bupati Ngawi
Jumat 02-10-2026,04:00 WIB
Daftar Hari Besar Oktober 2026 di Indonesia dan Internasional
Jumat 02-10-2026,03:00 WIB
Komisi C DPRD dan Dindik Sidak Proyek Revitalisasi SDN Dinoyo Lamongan Rp 762 Juta
Jumat 02-10-2026,11:04 WIB
Aroma Menyengat Ganggu SMPN 4 Banjardowo, DPRD Jombang Desak Pemkab Buka Dokumen Perizinan PT JPN
Jumat 02-10-2026,07:00 WIB
Bayang Cinta Tanpa Kepastian (5): Pengakuan Pahit yang Menghancurkan Segalanya
Terkini
Jumat 02-10-2026,22:33 WIB
Nyamar Jadi Pembeli, Satpol PP Kota Surabaya Segel Outlet DrinkinQ di Barata Jaya
Jumat 02-10-2026,21:33 WIB
Jadi Wantimpres, Budi Gunawan Ungkap Penugasan Prabowo Kawal Program Prioritas
Jumat 02-10-2026,21:21 WIB
KPK Geledah 2 Dinas di Madiun, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Maidi
Jumat 02-10-2026,21:20 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam
Jumat 02-10-2026,21:19 WIB