Tergiur Upah, Pengedar Sabu Mendekam di Penjara

Rabu 13-07-2022,20:59 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Roni diapit petugas. Surabaya, memorandum.co.id - Roni (47), pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya di sekitar rumahnya, Jalan Manyar Sabrangan. Saat digeledah ditemukan sembilan poket sabu seberat 8,44 gram. Dia menjadi pengedar karena tergiur upah sebesar Rp 200 ribu, jika barang habis dari seorang bandar. Selain itu, ada juga timbangan elektrik, HP, plastik klip, dan yang hasil penjualan sebesar Rp 750 ribu. Perbuatannya itu, kini mengantarkannya meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya. "Proses penangkapan terhadap tersangka setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (13/7). Daniel menambahkan, bahwa tersangka Arif mendapatkan narkoba tersebut dari seorang bandar narkoba berinisial MC, yang lebih dulu ditangkap anggota reskoba. "Oleh tersangka dijual eceran ke pelanggannya," jelas Daniel. Sementara itu, pengakuan Roni barang haram itu titipan MC untuk dijual dan jika barangnya habis terjual mendapat komisi. "Saya dapat komisi Rp 200 ribu per gram," terang Roni. Roni terbukti dan dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait