PTUN Surabaya menggelar dimissal proses sidang gugatan DKS. Surabaya, memorandum.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya kembali menggelar sidang ke-3 terkait gugatan yang dilayangkan oleh Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) Chrisman Hadi terhadap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (13/7). Agenda sidang masih mengenai perbaikan gugatan dan legalitas dari Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya terhadap obyek yang digugat oleh Chrisman Hadi. Kasus ini mendapatkan banyak perhatian publik, bahkan para ahli hukum administrasi negara dan tata usaha negara pun ikut mengamati perkara ini. Melihat perjalanan perkara, pengamat hukum administrasi negara Dr Sri Setiadji SH MH menilai bahwa sejatinya pengurus DKS periode 2020-2024 di bawah kepemimpinan Chrisman Hadi telah sah secara hukum berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) “Kalau mengacu pada Pasal 175 Undang-Undang Cipta Kerja, DKS di bawah Chrisman Hadi itu sah secara hukum. Mengingat, surat permohonannya diajukan pada tanggal 5 Februari 2022. Sedangkan balasan dari Pemerintah Kota Surabaya itu kan 29 Maret 2022, yang artinya telah lewat masa waktu yang ditentukan dalam Pasal 175 Undang-Undang Cipta Kerja," kata dia. Dengan begitu, lanjut Sri, seharusnya sudah dianggap dikabulkan adanya surat permohonan pengukuhan dan pelantikan pengurus DKS yang diajukan oleh Chrisman Hadi. Pendapat dan penilaian tersebut turut diperkuat oleh pengamat hukum Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MH. Dia menyatakan bahwa Pasal 175 UU Ciptaker merupakan legi priori dari Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan. "Pasal 175 Undang-Undang Cipta Kerja itu kan legi priori dari Undang-Undang 53 ayat 2 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Di mana pemerintah wajib menetapkan dan atau melakukan keputusan atau tindakan paling lambat 5 hari setelah diterimanya permohonan secara lengkap," urainya. "Jadi kalau lebih dari 5 hari tidak ada tanggapan atau penetapan dari pemerintah, ya permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan secara hukum, dan pemerintah wajib untuk melaksanakan permohonan itu," sambung Prof Basuki. Sementara itu, Chrisman Hadi sampai dengan sidang ke-3 mengakui dirinya mendapatkan dukungan dari seniman-seniman dan tokoh-tokoh nasional di Indonesia. “Kami semakin yakin dengan apa yang kami perjuangkan ini. Setiap hari saya terima banyak telepon dan WA dari seniman-seniman dan tokoh-tokoh nasional. Mereka ikut mendukung perjuangan kami ini," ujar Chrisman. Sampai dengan sidang ke-3 ini, Bagian Hukum Pemkot Surabaya masih belum dapat memperlihatkan secara fisik surat kuasa khusus dari Wali Kota Surabaya kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, meski berkali-kali telah diminta oleh majelis hakim. Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Hukum Surabaya Sidharta Praditya menuturkan siap mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadapi gugatan DKS. Sebab, hal itu sudah menjadi tugasnya untuk mengawal. "Kami siap. Tapi kami belum dapat gugatan hukumnya apa, masih proses di persidangan," kata dia. Saat ini, belum banyak persiapan yang dilakukan. Pihaknya masih menunggu gugatan tersebut. "Kami masih nunggu gugatannya dulu," tandas Sidharta. (bin)
Ahli Hukum Nilai Pengurus DKS Sah Sesuai UU Ciptaker
Rabu 13-07-2022,19:49 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,06:04 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Kota Malang di Peringkat Kedua
Minggu 01-12-2024,16:52 WIB
Polres Malang Bersama Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Banjir di Malang Selatan
Minggu 01-12-2024,06:08 WIB
Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo 2024, Bawaslu: Tidak Cukup Bukti
Minggu 01-12-2024,07:34 WIB
FORDA II Jatim: ASIAFI Kota Malang Dulang 4 Medali, Eko Syah Harap Pemkot Malang Berikan Apresiasi
Terkini
Minggu 01-12-2024,19:02 WIB
Berangkat Takziah, Anggota Banser Kota Probolinggo Kecelakaan
Minggu 01-12-2024,18:52 WIB
Pj Sekda Djoko Lukito Berangkatkan Parade Disabilitas di Bojonegoro
Minggu 01-12-2024,18:37 WIB
2 Hari Warga di Pelosok Ngranget Madiun Terisolir Akibat Jalan Putus
Minggu 01-12-2024,18:21 WIB
Lurah Pagesangan Buka Fun Game Sepak Bola HUT Ke-4 Komunitas KTP
Minggu 01-12-2024,18:03 WIB