Malang, Memorandum.co.id - Sehari pascapenahanan terdakwa JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPi) Batu atas dugaan tindakan asusila, Jefri Simatupang selaku kuasa hukum terdakwa angkat bicara. Ia pun menghormati, namun menyayangkan penetapan penahanan yang dikeluarkan majelis hakim. Ia bahkan mempertanyakan, apakah hal itu sudah sesuai prosedur atau karena opini. "Kami tentu menghormati, namun menyayangkan penetapan penahanan. Namun, jangan karena opini. Kami minta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta fakta yang ada dipersidangan," terang Jefry ditemui Memorandum, Selasa malam (12/07/22) di salah satu hotel di Kota Malang. Ia menambahkan, klienya sudah terbukti, tidak melarikan diri. Kooperatif, sidangpun tepat waktu. Barang buktipun, sudah disita. Sehingga tidak mungkin menghilangkan barang bukti. Apalagi mengulangi perbuatannya lagi. Dalam hal ini, perbuatannyapun, masih harus dibuktikan. Selain itu, kondisi terdakwa, saat ini sedang sakit gula. "Dari beberapa pertimbangan termasuk terdakwa sakit gula, kami mengajukan penangguhan dan atau pengalihan penahanan lewat panitera. Dan istri JEP, telah menjadi penjamin. Keluarga sangat mendukung. Karena, kami semua menyakini, Julianto tidak sebagaimana yang didakwakan," lanjutnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu. Karena belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena saat ini, di luar telah muncul beragam isu bahkan opini. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dugaan tindakan asisula, JEP alias Julianto yang juga pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, akhirnya masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru, Kota Malang sejak Senin (11/07/22). Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito menerangkan, penahanan itu untuk melaksanakan penetapan dari Majelis Hakim di Pengadilan. Terdakwa ditahan hingga 30 hari ke depan. Surat penetapan penahanan, baru keluar Senin (11/07/22). Selanjutnya, pihak Kejaksaan serta Kepolisian dari Kota Batu, Polresta Kota Malang, Polda Jatim serta Kejaksaan Tinggi melakukan penjemputan. Terdakwa dijemput di rumahnya di Surabaya sekitar pukul 15.00. Selanjutnya. Sekitar pukul 16.45, terdakwa dan para petugas tiba di Lapas Lowokwaru. "Proses penjemputan lancar. Terdakwa kooperatif. Setelah pengecekan kesehatan dan hasilnya negatif, langsung dimasukkan ke Lapas," lanjut Kejari. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa sebelumnya, di bulan April 2022, pihaknya telah mengajukan penahanan. Namun, tidak dikabulkan majelis hakim. Setelah diajukan yang kedua kalinya, baru dikabulkan dan dikeluarkan surat penetapan untuk penahanan. "Surat penetapan penahanan, baru keluar tadi jam 13.00. Selanjutnya, jam 15.00 dijemput. Dan baru sekitar pukul 17.00, masuk penahanan," pungkasnya. (edr)
Pascapenahanan JEP, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Rabu 13-07-2022,09:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,05:00 WIB
Persebaya vs PSM: Duel Tim Terluka di GBT, Misi Bangkit Dua Raksasa Perserikatan
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,14:40 WIB
Jukir ATM BCA Kapas Krampung Surabaya Ancam Bunuh Nasabah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Rabu 25-02-2026,08:37 WIB
Cerita Devi Purindra Parama Dewi, dari Talent Model ke Tanah Suci
Terkini
Rabu 25-02-2026,22:51 WIB
Pertamina Patra Niaga Gencarkan Promo Bright Gas, Ajak Warga Beralih LPG Non-Subsidi
Rabu 25-02-2026,22:44 WIB
Persebaya vs PSM Makassar 1-0, Bajol Ijo Akhiri Tren Negatif di GBT
Rabu 25-02-2026,22:32 WIB
Kapolres Kediri Kota dan Bhayangkari Tebar Ratusan Takjil di Bulan Ramadan
Rabu 25-02-2026,22:27 WIB
Mobile JKN Permudah Akses Layanan Kesehatan, Warga Desa Kaliombo Rasakan Manfaatnya
Rabu 25-02-2026,22:19 WIB