Malang, Memorandum.co.id - Sehari pascapenahanan terdakwa JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPi) Batu atas dugaan tindakan asusila, Jefri Simatupang selaku kuasa hukum terdakwa angkat bicara. Ia pun menghormati, namun menyayangkan penetapan penahanan yang dikeluarkan majelis hakim. Ia bahkan mempertanyakan, apakah hal itu sudah sesuai prosedur atau karena opini. "Kami tentu menghormati, namun menyayangkan penetapan penahanan. Namun, jangan karena opini. Kami minta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta fakta yang ada dipersidangan," terang Jefry ditemui Memorandum, Selasa malam (12/07/22) di salah satu hotel di Kota Malang. Ia menambahkan, klienya sudah terbukti, tidak melarikan diri. Kooperatif, sidangpun tepat waktu. Barang buktipun, sudah disita. Sehingga tidak mungkin menghilangkan barang bukti. Apalagi mengulangi perbuatannya lagi. Dalam hal ini, perbuatannyapun, masih harus dibuktikan. Selain itu, kondisi terdakwa, saat ini sedang sakit gula. "Dari beberapa pertimbangan termasuk terdakwa sakit gula, kami mengajukan penangguhan dan atau pengalihan penahanan lewat panitera. Dan istri JEP, telah menjadi penjamin. Keluarga sangat mendukung. Karena, kami semua menyakini, Julianto tidak sebagaimana yang didakwakan," lanjutnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu. Karena belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena saat ini, di luar telah muncul beragam isu bahkan opini. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dugaan tindakan asisula, JEP alias Julianto yang juga pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, akhirnya masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru, Kota Malang sejak Senin (11/07/22). Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito menerangkan, penahanan itu untuk melaksanakan penetapan dari Majelis Hakim di Pengadilan. Terdakwa ditahan hingga 30 hari ke depan. Surat penetapan penahanan, baru keluar Senin (11/07/22). Selanjutnya, pihak Kejaksaan serta Kepolisian dari Kota Batu, Polresta Kota Malang, Polda Jatim serta Kejaksaan Tinggi melakukan penjemputan. Terdakwa dijemput di rumahnya di Surabaya sekitar pukul 15.00. Selanjutnya. Sekitar pukul 16.45, terdakwa dan para petugas tiba di Lapas Lowokwaru. "Proses penjemputan lancar. Terdakwa kooperatif. Setelah pengecekan kesehatan dan hasilnya negatif, langsung dimasukkan ke Lapas," lanjut Kejari. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa sebelumnya, di bulan April 2022, pihaknya telah mengajukan penahanan. Namun, tidak dikabulkan majelis hakim. Setelah diajukan yang kedua kalinya, baru dikabulkan dan dikeluarkan surat penetapan untuk penahanan. "Surat penetapan penahanan, baru keluar tadi jam 13.00. Selanjutnya, jam 15.00 dijemput. Dan baru sekitar pukul 17.00, masuk penahanan," pungkasnya. (edr)
Pascapenahanan JEP, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Rabu 13-07-2022,09:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-07-2026,12:35 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Kadindik Akui Ada Dana Taktis untuk Bayar Utang Tapi Tak Dilaporkan
Minggu 19-07-2026,14:55 WIB
Catatan Merah Eks Kadindik Jatim Syaiful Rachman, dari DAK Rp63 Miliar ke Proyek SMK Rp179 Miliar
Minggu 19-07-2026,14:01 WIB
JCFF 2026 Jadi Panggung UMKM Ekspor, Buyer dari China hingga Nigeria Mulai Melirik
Minggu 19-07-2026,18:01 WIB
Anniversary Game Ke-99 Persebaya vs PSIS Semarang Berakhir Imbang 2-2
Minggu 19-07-2026,12:18 WIB
Haul Masyayikh Nusantara 2026, 122 Ribu Jemaah Padati Situbondo, Doakan Bangsa Lewat Salawat
Terkini
Senin 20-07-2026,08:53 WIB
Ps Kasi Propam Polsek Sukolilo Edukasi Petani Jagung Desa Sendang Dajah, Bantu Capai Panen Maksimal
Senin 20-07-2026,08:34 WIB
TPA Benowo Surabaya Kebakaran Akibat Flare Suporter
Senin 20-07-2026,07:58 WIB
Grup Facebook Gay di Surabaya Beranggotakan Ribuan Orang, MUI Jatim: Haram
Senin 20-07-2026,07:49 WIB
Gol Tunggal Ferran Torres Bawa Spanyol Segel Gelar Juara Piala Dunia 2026
Senin 20-07-2026,06:51 WIB