Pengedar Pil Koplo di Desa Gayam Kediri Dibekuk Polisi

Selasa 12-07-2022,11:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan pria pekerja serabutan asal Desa Gayam, Kecamatan Gurah. Pria yang diamankan itu berinisial WI alias Ganong karena diduga menjadi pengedar narkoba. Terduga pelaku nekat mengedarkan ratusan butir pil dobel L kepada salah satu pembelinya di desa setempat, Selasa (12/7/2022). Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara membeberkan, penangkapan berawal dari informasi warga bahwa ada transaksi narkoba di Desa Gayam, Kecamatan Gurah. "Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi," katanya, Senin (11/7/2022). Ketika penyelidikan di lokasi, lanjut Kasat Resnarkoba, informasi tersebut memang benar karena pelaku melakukan transaksi narkoba di desa setempat. Kemudian, tim antinarkoba Polres Kediri berhasil menangkap pelaku di rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB. "WI alias Ganong ini mengaku sebelumnya telah mengedarkan narkoba kepada salah satu pembelinya berinisial HS," ujarnya. Selajutnya, petugas membawa dan mengamankan pelaku ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Saat pemeriksaan pelaku mengakui barang haram itu miliknya," ungkapnya. AKP Ridwan Sahara menambahkan, selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti pil dobel L sebanyak 232 butir yang dikemas dalam plastik warna bening dan dimasukkan dalam botol plastik warna putih. "Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan oleh anggota kami," pungkasnya.(iku)

Tags :
Kategori :

Terkait