Surabaya, memorandum.co.id - Proses penangkapan terhadap JE di kediamannya, Citraland, mendapat perlawanan dari pihak keluarga. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati saat ditemui di kantornya. "Ada upaya menghalang-halangi dari keluarga (JE)," kata Mia saat ditemui, Senin (11/7). Namun, hal itu hanya berlangsung singkat. Meski begitu, JE dapat diamankan. Dalam proses pengamanan itu, pihaknya juga dibantu pihak kepolisian. Terutama, dari jajaran Polda Jatim sebanyak 3 kompi. "Terima kasih pada pihak kepolisian, tadi sudah membantu membackup pengamanan," ujarnya. Usai diamankan, JE dibawa ke Lapas klas 1 Lowokwaru, Malang. JE sendiri terdakwa kasus kekerasan seksual atau pencabulan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI). "Hari ini JPU menangkap terdakwa dan dibawa ke lapas Lowokwaru Malang, tadi prosesnya yang bersangkutan di swab dulu dan negatif," tuturnya. Meski begitu, Mia mengaku pihaknya tak bisa menahan JE sebelumnya lantaran belum ada penetapan dari majelis hakim. Bahkan, JE sebelumnya juga dinilai kooperatif dan menjadi pertimbangan ia tak ditahan. "Tidak ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan sebelumnya karena kooperatif," katanya. Ihwal penetapan penahanan hari ini, ia menyebut sudah dua kali melakukan permohonan. Pada permohonan pertama itu tak dikabulkan lantaran dinilai kooperatif. "Pagi tadi kesulitan menahan tanpa penetapan tersangka, kami buat surat permohonan pagi tadi dan surat kami direspon dengan surat penetapan majelis untuk menangkap dan menahan jam 14.00 WIB tadi," tandasnya. (jak)
Terdakwa Pencabulan SPl Batu Ditangkap, Keluarga Sempat Menghalangi
Senin 11-07-2022,20:30 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :