5 Tersangka Miliki Peran Masing-Masing Halangi Polisi Tangkap DPO Pencabulan

Senin 11-07-2022,18:49 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jombang, memorandum.co.id - Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima pendukung Moch Subchi Azal Tsani/MSAT (42), sebagai tersangka. Kelimanya sudah ditahan. Selain terus mendalami peran masing-masing tersangka, Satreskrim Polres Jombang memastikan jika hukuman maksimal 5 tahun dipastikan menanti. Konsekuensi tadi sebagai dampak mereka dalam menghalangi upaya penjemputan paksa MSAT,  DPO pencabulan di Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Shiddiqiyyah, Ploso. "Perintah langsung dari MSAT tidak ada, tapi ada arahan yang tersirat seperti mulut balas mulut, fisik balaa fisik dan ini diartikan lebih luas oleh para tersangka. Arahan dari pondok ini masih kita dalami dan akan kita lakukan pemanggilan. Kita jadwalkan di polres," papar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, saat pers rilis, Senin,(11/07/2022). Kelima orang tadi, masing-masing yakni MAK (39), warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang. WHA (38), warga Tambaksumur Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoadjo. MNA (42), warga Desa Kepek Kecamatan Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakatta. SA (24), warga Sriande Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Serta DP (30), warga Losari Kecamatan Ploso. "Kesemua tersangka memiliki perannya masing-masing. Mulai dari sengaja menabrak petugas hingga menghalangi barikade polisi," sambung Kasat Reskrim. Diakui olehnya, meski tidak mendapat perintah langsung dari MSAT, namun kelima tersangka menghalangi penegakan hukum polisi dari arahan yang tersirat dari seseorang dari dalam pesantren. Terkait peran masing-masing, polisi menyebut jika tiga diantaranya berperan menghalangi barikade polisi. Sementara dua lainya yakni berinisial DP bahkan menabrak polisi dan membawa senjata airsoftgun. "Ada yang menghalangi barikade. Ada yang membawa airsoftgun di tas untuk melindungi diri. Drone digunakan untuk merekam kegiatan kepolisian milik. DP yang bawa softgun nabrak kanit jatanras dan anggota lantas, Anis menghalangi barikade, Wisnu bawa drone, Aris dan Bagio menghalangi barikade," bebernya. Selain lima  tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Berupa satu unit Isuzu Panther S 1741 ZJ yang digunakan untuk menabrak petugas. 1 unit airsoftgun berserta magazine dan peluru, sebuah sepeda motor Honda Vafoo W 5257 UU, satu unit laptop dan seperangkat drone, sebuah kamera lalu 4 unit HT. "Laptop akan kami kirim laboratorium untuk kami cek adanya petunjuk di sana," terangnya.(wan)

Tags :
Kategori :

Terkait