Surabaya, memorandum.co.id - Pasca pencabutan operasional Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Kanwil Kemenag Jatim mengamankan hak-hak santri yang belajar di sana. Caranya, memetakan keinginan santri untuk melanjutkan pendidikan ke pesantren lain. "Kami melindungi hak santri untuk mendapatkan layanan pendidikan. Saat ini santri sebagian ada yang masih berada di ponpes, ada yang sudah pulang dan sebagian sudah dipindahkan oleh orang tuanya ke pesantren yang lain," jelas Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim Mohammad As'adul Anam. Terkait dengan dana operasional, terang Anam pihaknya akan langsung mencabut dana operasional yang masuk pada ponpes tersebut. Kabid PD Pontren melanjutkan, jikalau pihak ponpes ingin mengurus kembali izin operasional pondok, maka perlu menunggu dua tahun berikutnya hingga ponpes itu mampu memenuhi rukun dan ruhul dari pesantren. (alf)
Kemenag Siap Jembatani Santri ke Pesantren Lain
Senin 11-07-2022,18:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 18-08-2026,20:55 WIB
Warga Tenggumung Tewas Usai Jalani Perawatan, Polisi Pastikan Bukan Residivis
Rabu 19-08-2026,08:11 WIB
Pengakuan Sekretaris Restoran Korea di Surabaya: Diperkosa Berkali-kali hingga Ingin Bunuh Diri
Selasa 18-08-2026,21:05 WIB
Tekan Ketergantungan Gawai pada Anak, Pemkab Situbondo Gelar Festival Permainan Tradisional
Selasa 18-08-2026,19:25 WIB
Warga Ungkap Panti Asuhan Baitul Yatim Surabaya Selalu Sepi, Ramai Saat Ada Undangan
Selasa 18-08-2026,19:44 WIB
Riwayat Pendidikan Sukur Priyanto Dipersoalkan, Penggugat Soroti Data S1 dan S2
Terkini
Rabu 19-08-2026,19:07 WIB
Cinta yang Mengikis Harga Diri (3) Batas Kesabaran yang Kian Menipis
Rabu 19-08-2026,19:04 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim Tanam Bawang Putih Serentak di 4 Daerah
Rabu 19-08-2026,19:00 WIB
Pansus Jamsostek Surabaya Soroti Perlindungan Pekerja Magang di Luar Negeri
Rabu 19-08-2026,18:46 WIB
Ratusan Pegawai Dapur SPPG di Magetan Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Rabu 19-08-2026,18:36 WIB