Kejati Jatim Limpahkan Berkas Perkara Anak Kiai Jombang ke PN Surabaya

Senin 11-07-2022,17:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Perkara pencabulan dengan terdakwa Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, di sela-sela kegiatan di kantornya. Menurut pengakuan Kajati Jatim, pihaknya telah menyerahkan berkas dan terdakwa untuk disidangkan di PN Surabaya sejak Jumat (8/7) lalu. Selanjutnya, pihaknya hanya menanti jadwal sidang terhadap MSAT. "Karena, sudah ada fatwa dari MA bahwa proses persidangan dialihkan yang semula di Jombang dialihkan ke PN Surabaya," kata Mia saat ditemui, Senin (11/7). Dalam prosesnya, Mia menjelaskan bila jaksa penuntut umum (JPU) diterjunkan sebagai tim. Ia mengaku sudah siap melaksanakan persidangan, termasuk sudah membuat dakwaan alternatif dan berupaya menjerat, bagaimana meyakinkan majelis hakim jika tidak memenuhi jeratan pasal awal. "Kemudian, naik pada pasal berikutnya, kemudian sampai pasal terakhir yang kita gunakan dalam penanganan proses perkara tersebut," ujarnya. Mia menuturkan, pihaknya masih menunggu majelis terkait sidang perdana MSAT. Mengingat, hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim. "Saat ini, melaksanakan kegiatan penahanan terhadap terdakwa, dimana majelis hakim sejak kewenangan menahan 30 hari. Tentu, kami yakin majelis melakukan proses sesuai waktu yang diberikan. Jadi, diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis sudah ada putusan majelis tentunya," tuturnya. Jika proses itu belum selesai, sambungnya, maka akan menyebabkan terdakwa bisa lepas dari hukum. Maka dari itu, ia ingin agar persidangan dan mendakwa MSAT bisa segera berlangsung. Ihwal dakwaan yang dijeratkan, Mia menyatakan dikenakan dakwaan berlapis dengan yang pertama. Bahkan, terancam pidananya hingga 12 tahun. "Kemudian pasal 289 KUHP masih dengan kategori tindak pidana pencabulan dengan ancaman pidana 9 tahun dan pasal 294 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidananya 7 tahun," katanya. Ketika disinggung apakah pidana dari MSAT bisa diperberat atau tidak, Mia menegaskan masih melihat terlebih dulu proses persidangan seperti apa. Termasuk pembuktian dalam persidangan. "Nanti proses pembuktian yang bisa membuktikannya. Jadi, sudah kami pelajari dari berkas perkara yang dituangkan dalam surat dakwaan, nanti di dalam proses pengadilan ada pemeriksaan. Nah, ini mungkin saja ada alat bukti baru atau ada saksi baru atau ada hal-hal lain yang bisa memperberat atau bisa meringankan, itu bisa membuktikan hasil persidangan," ujar dia. Mia mengungkapkan, pihaknya bakal memberikan tuntutan yang maksimal, yakni 12 tahun. Namun, tidak demikian dengan hukuman kebiri. "Dalam hal ini, belum berlaku UU tersebut, karena belum sampai diterbitkannya UU tersebut, dimana UU ini tidak berlaku, belum diterbitkan saat itu," tutur dia. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait