Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Karangpilang meringkus Eko Sasmito Utomo (32), warga Jalan Raya Ngelom Megare Taman, Sidoarjo dan Seger Sutrisno (33), warga Jalan Joyoboyo Belakang. Keduanya ditangkap karena mencuri kartu ATM milik Sugeng Hariyanto (58) warga Jalan Gunungsari. Tak hanya itu, mereka juga menguras isi ATM sebesar Rp 19 juta. Tidak terima dengan perbuatan Eko dan Seger, korban kemudian melapor ke Mapolsek Karangpilang. Petugas akhirnya dapat mengamankan keduanya di rumah masing-masing. "Salah satu tersangka (Eko) merupakan keponakan korban, pemilik bengkel di Bogangin Wiyung," kata Kanitreskrim Polsek Karangpilang, Iptu Gogot Purwanto, Senin (11/7). Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di Mapolsek Karangpilang. Mereka terbukti melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dan hukuman 5 tahun penjara. (rio)
Keponakan Kuras ATM Rp 19 Juta
Senin 11-07-2022,13:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,10:18 WIB
Kelme Resmi Luncurkan Jersey Timnas Indonesia, Terinspirasi Kejayaan Tahun 1999
Jumat 13-03-2026,14:00 WIB
Kode Redeem Wuthering Waves Terbaru di Livestream Update Versi 3.2
Jumat 13-03-2026,14:14 WIB
Aplikasi Cek Kemacetan Jalan Tol Terbaik untuk Mudik 2026
Jumat 13-03-2026,16:37 WIB
Patch MLBB Season 40 Ubah Meta: Mage Lama Bangkit, Marksman Disesuaikan Jelang MPL Season 17
Jumat 13-03-2026,15:32 WIB
Diduga Hendak Nyopet di Pasar Gresik, Pria Asal Surabaya Nyaris Diamuk Massa
Terkini
Sabtu 14-03-2026,09:00 WIB
Istri yang Selalu Kurang: Uang yang Tak Pernah Cukup (1)
Sabtu 14-03-2026,08:48 WIB
Manajemen Kanal HT Saat Konvoi Mudik: Cara Mengatur Frekuensi agar Tidak Mengganggu Komunikasi Resmi
Sabtu 14-03-2026,08:42 WIB
Kapolres Ngawi Sambang Ponpes Al Hidayah, Pererat Silaturahmi dengan Ulama
Sabtu 14-03-2026,08:39 WIB
Jadwal Liga Inggris Pekan ke-30: Manchester United vs Aston Villa Panaskan Persaingan Tiga Besar
Sabtu 14-03-2026,08:30 WIB