Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Karangpilang meringkus Eko Sasmito Utomo (32), warga Jalan Raya Ngelom Megare Taman, Sidoarjo dan Seger Sutrisno (33), warga Jalan Joyoboyo Belakang. Keduanya ditangkap karena mencuri kartu ATM milik Sugeng Hariyanto (58) warga Jalan Gunungsari. Tak hanya itu, mereka juga menguras isi ATM sebesar Rp 19 juta. Tidak terima dengan perbuatan Eko dan Seger, korban kemudian melapor ke Mapolsek Karangpilang. Petugas akhirnya dapat mengamankan keduanya di rumah masing-masing. "Salah satu tersangka (Eko) merupakan keponakan korban, pemilik bengkel di Bogangin Wiyung," kata Kanitreskrim Polsek Karangpilang, Iptu Gogot Purwanto, Senin (11/7). Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di Mapolsek Karangpilang. Mereka terbukti melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dan hukuman 5 tahun penjara. (rio)
Keponakan Kuras ATM Rp 19 Juta
Senin 11-07-2022,13:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,06:08 WIB
Pasangan dr. Aminuddin-Ina Dwi Lestari Menang di Pilkada Kota Probolinggo 2024
Rabu 27-11-2024,17:06 WIB
Optimistis Menang, Calon Bupati Tulungagung Nomor Urut 1 Gatut Sunu Coblos di TPS 02 Desa Gandong
Rabu 27-11-2024,21:24 WIB
Paslon FAHAM Deklarasikan Kemenangan Berdasarkan Quick Count Pilkada Sumenep
Rabu 27-11-2024,19:04 WIB
Suara Cabup Probolinggo Gus Haris-Lora Fahmi Unggul di Pilkada 2024
Terkini
Kamis 28-11-2024,14:54 WIB
Usai Pilkada, Wali Kota Eri Cahyadi Prioritaskan Penanganan Banjir Saat Hujan Deras
Kamis 28-11-2024,14:51 WIB
AUKSI dan MPM Honda Jatim Hadirkan Program Tukar Tambah Motor Aman dan Terpercaya di Surabaya
Kamis 28-11-2024,13:48 WIB
Polsek Karangpilang Patroli Minimarket, Imbau Petugas Parkir Tingkatkan Kewaspadaan
Kamis 28-11-2024,13:39 WIB
Kapolsek Temayang Pantau Tempat Penyimpanan Logistik Kotak Suara di Kecamatan
Kamis 28-11-2024,13:36 WIB