Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Karangpilang meringkus Eko Sasmito Utomo (32), warga Jalan Raya Ngelom Megare Taman, Sidoarjo dan Seger Sutrisno (33), warga Jalan Joyoboyo Belakang. Keduanya ditangkap karena mencuri kartu ATM milik Sugeng Hariyanto (58) warga Jalan Gunungsari. Tak hanya itu, mereka juga menguras isi ATM sebesar Rp 19 juta. Tidak terima dengan perbuatan Eko dan Seger, korban kemudian melapor ke Mapolsek Karangpilang. Petugas akhirnya dapat mengamankan keduanya di rumah masing-masing. "Salah satu tersangka (Eko) merupakan keponakan korban, pemilik bengkel di Bogangin Wiyung," kata Kanitreskrim Polsek Karangpilang, Iptu Gogot Purwanto, Senin (11/7). Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di Mapolsek Karangpilang. Mereka terbukti melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dan hukuman 5 tahun penjara. (rio)
Keponakan Kuras ATM Rp 19 Juta
Senin 11-07-2022,13:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,11:04 WIB
Aroma Menyengat Ganggu SMPN 4 Banjardowo, DPRD Jombang Desak Pemkab Buka Dokumen Perizinan PT JPN
Jumat 02-10-2026,15:24 WIB
Viral di Medsos Dugaan Jual Beli Banpang, Bulog Gandeng Polisi Lakukan Penelusuran
Jumat 02-10-2026,17:55 WIB
Prabowo Lantik Pratikno sebagai Ketua dan Hatta Rajasa Wakil Ketua Wantimpres
Jumat 02-10-2026,18:00 WIB
Usai Dilantik Jadi Kepala Bankom, Syahganda Nainggolan Ungkap Arahan Prabowo
Jumat 02-10-2026,16:29 WIB
Berkas Pengemudi Outlander Mabuk Penabrak Pekerja Event di Surabaya Dinyatakan P-21
Terkini
Sabtu 03-10-2026,07:37 WIB
Kembali ke Jatim, Irjenpol Dekananto Eko Purwono Dipercaya Jadi Kapolda
Sabtu 03-10-2026,07:26 WIB
DPR RI Tinjau Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 di Sumut
Sabtu 03-10-2026,07:04 WIB
Data Manis, Bondowoso Menangis
Sabtu 03-10-2026,06:03 WIB
Bayang Cinta Tanpa Kepastian (6): Garis Batas yang Harus Diikhlaskan
Sabtu 03-10-2026,05:04 WIB