Mochammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi Surabaya, memorandum.co.id -Mochammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (42) diduga melakukan tindak pidana pencabulan. Anak dari kiai pemilik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Jombang itu telah ditahan di Rutan Kelas lA Medaeng, Sidoarjo. Berkaitan dengan kasus tersebut, Abdul Malik, salah satu praktisi hukum Surabaya menyampaikan pandangan hukumnya. Menurutnya, tersangka dalam kasus pencabulan apabila terbukti bersalah selayaknya dihukum mati. "Jika terbukti bersalah, jaksa harus berani memberikan tuntutan hukuman mati. Tetapi, biar menjadi efek jera bagi pelaku pencabulan lebih baik dihukum kebiri," kata Abdul Malik melalui sambungan telepon, Minggu (10/7). Menurut Malik, hukuman mati bagi pelaku pencabulan bisa saja diterapkan. Karena sudah ada yurisprudensi putusan hukum sama yang dikeluarkan oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum. "Bila ada yurisprudensinya harus diikuti. Dampak negatifnya besar. Orang tua yang ingin anaknya baik dimasukkan ke ponpes ternyata begitu perlakuannya. Mental psikis santrinya itu bisa rusak masa depannya dan menimbulkan trauma," tegas Malik. Untuk diketahui, kasus serupa yang terjadi di Jawa Barat dan pelakunya juga pemilik sekaligus pengasuh ponpes yang mencabuli 11 santriwatinya serta 8 orang diantaranya hamil hingga melahirkan, Saat ini, pria 36 tahun tersebut telah divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusan bandingnya. Sebelumnya, Herry hanya dihukum seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana mati. Dasar putusan tersebut yaitu Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sementara Mas Bechi, baru saja diseret ke tahanan setelah enam bulan lamanya menjadi buronan kepolisian. Bahkan, keluarganya berdalih bahwa pencabulan yang dilakukan anaknya tersebut adalah fitnah belaka. Kasus yang sempat membuat heboh jagad maya saat polisi berupaya menjemput paksa tersangka yang bersembunyi di Ponpes tersebut, langsung menjalani pelimpahan tahap ll (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. "Kami dari kejaksaan siang hari ini menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama MSAT," kata Aspidum Kejati Jatim, Sofyan Sele, beberapa waktu lalu. Sofyan mengatakan Bechi diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun. Sementara untuk pasal yang didakwakan terhadap Bechi terdapat tiga. "Tersangka ini akan kami dakwakan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," tandasnya. (jak)
Kasus Pencabulan Di Ponpes Jombang, Bisa Dihukum Mati
Minggu 10-07-2022,21:57 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :