Kabid Humas Polda Jatim: Lindungi DPO, Ancaman Hukuman Lima Tahun Penjara

Kamis 07-07-2022,18:58 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jombang, memorandum.co.id - Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menegaskan akan bertindak tegas kepada semua oknum yang berusaha menyembunyikan keberadaan MSAT, tersangka kasus pencabulan. Hal tersebut disampaikan di sela-sela upaya penjemputan paksa di Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Shiddiqiyyah, Ploso, Kamis (7/7/2022). "Seperti yang sudah kita amankan tadi pagi, akan diancam UU tahun 2022 tentang kejahatan seksual dalam pasal 19 itu, menghalang-halangi dalam upaya penyidikan akan diancam selama lima tahun," ujarnya. Untuk pihaknya mengimbau kepada keluarga MSAT, agar kooperatif untuk segera menyerahkan pelaku dan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Proses ini sudah panjang. Kami dari pihak kepolisian sudah bersikap humanis. Kami sudah melewati dua kali praperadilan, P-19 sudah tiga kali dan empat kali koordinasi dengan kejaksaan," imbuhnya. Sebelumnya, sebanyak 320 simpatisan dan sukarelawan Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Shiddiqiyyah, Ploso Jombang Jawa Timur, diamankan oleh aparat kepolisian dalam upaya penjemputan paksa MSAT tersangka pencabulan yang diduga bersembunyi di dalam pondok pesantren tersebut.(wan)

Tags :
Kategori :

Terkait