Tulungagung, memorandum.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara tahun kepada terdakwa BT (26), seorang koordinator SPG deler motor asal Kota Marmer atas perkara pemerkosaan terhadap anak buahnya. Sidang pembacaan vonis itu dilaksanakan secara tertutup pada Selasa (5/7/2022). Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman 8 tahun penjara. Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan ada beberapa hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini. Di antaranya terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum. Kemudian perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh korban. "Sedangkan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan dilakukan dalam kondisi sudah terikat dalam pernikahan," ujarnya, Rabu (6/7/2022). Agung menyebut, atas putusan ini jaksa penuntut umum masih pikir-pikir dan akan memaksimalkan waktu 7 hari yang ada. "Kita masih pikir-pikir atas putusan vonis majelis hakim ini," tuturnya. Terpisah, kuasa hukum terdakwa Apriawan Adi mengaku masih belum berkoordinasi lagi dengan keluarga maupun terdakwa secara langsung pasca putusan ini. "Kami masih belum berkoordinasi lagi pasca putusan. Dalam putusan dari hakim tadi 6 tahun penjara, dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara," ucapnya. Adi mengaku, dalam fakta selama persidangan terungkap beberapa hal tidak menggambarkan dakwaan perkosaan yang dikenakan kepada kliennya. Sebab, terdakwa mengakui tidak hanya sekali saja berhubungan badan dengan salah satu korban. Bahkan sampai 20 kali di kurun waktu beberapa tahun tersebut. Begitu juga dengan korban lain yang tidak hanya sekali. "Klien kami ini mengakui tidak hanya sekali saja berhubungan badan. Beda dengan dakwaan perkosaan yang didakwakan. Kalau perkosaan kan hanya sekali dan ada perlawanan. Ini tidak," terangnya. Adi mengungkapkan, kliennya membantah jika selama ini ada ancaman kepada korban soal penundaan gaji dan bonus. Sebab status terdakwa di dealer motor tersebut hanyalah koordinator sales, bukan manager atau owner yang memiliki hak untuk menunda atau membatalkan pemberian bonus dan gaji. "Jabatannya itu koordinator SPG, mana bisa mengancam tidak menggaji atau tidak memberikan bonus," jelas dia. Adi menegaskan, sesuai pengakuan terdakwa selama persidangan, hubungan suami istri yang dilakukan terdakwa dengan korban atas dasar suka sama suka. Walaupun memang, di kemudian hari tiga korbannya menuntut pertanggung jawaban atas perbuatan terdakwa. Namun demikian, masih menurut Adi, sudah ada upaya perdamaian yang dilakukan oleh kliennya kepada para korban. Tetapi syarat yang diajukan para korban gagal dipenuhi oleh kliennya. "Kita punya bukti rekaman soal upaya perdamaian itu. Sebelum kasus ini sampai dilaporkan kepada polisi," pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, tiga korban yang merupakan SPG dealer motor melaporkan terdakwa dengan dugaan perkosaan. Perbuatan tersebut dilakukan mulai tahun 2019 hingga 2021 di hotel serta rumah kos di kecamatan Kedungwaru dan Ngunut. (fir/mad)
Perkosa Anak Buah, Koordinator Sales Motor Divonis 6 Tahun Penjara
Rabu 06-07-2022,20:30 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :